Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat minimal calon kepala daerah disinyalir membuka jalan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Utamanya Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai putusan tersebut janggal.
Bagi Feri, syarat usia minimal kepala daerah dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 yang diujimaterikan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk sebenarnya sudah sesuai dengan ketentuan asalnya, yakni Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Lewat putusan yang diketok Rabu (29/5), MA mengabulkan permohonan Ridha dkk. Bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga : Ubah Syarat Minimal 30 Tahun Calon Gubernur, MA Dinilai Replikasi Langkah MK
"Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada" kata Feri dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.
Pasalnya, Kaesang yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994 masih berusia 29 tahun saat KPU menetapkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Pilkada serentak 2024 digelar pada 27 November 2024. Namun, penetapan pasangan calon terpilih berpotensi dilakukan sampai akhir Desember 2024 atau setelah Kaesang berusia 30 tahun karena KPU masih harus menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : MA Ubah Ketentuan Syarat Minimal Usia Cagub 30 Tahun
Bagi Feri, langkah MA memutuskan bahwa PKPU mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah betul-betul bermasalah. Ia mempertanyakan para hakim agung yang memutus perkara tersebut mengenai pengetahuan soal UU Pilkada. Pasalnya, KPU sudah merujuk UU tersebut dengan benar dalam merumuskan aturan teknis lewat PKPU.
"Menurut saya ini bukan ketidakpahaman. Ini ketidaksengajaan dalam rangka mengulang kisah romantik kemarin di mana anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang sehingga seluruh hal bisa diabaikan dan kemudian proses pemilu presiden berlangsung seperti yang diharapkan Istana. Dan kali ini terjadi lagi," pungkas Feri.
(Z-9)
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
Wacana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 setelah 1 April 2027 kian tenggelam seiring pemecatan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU
KOMISI Yudisial (KY) tengah mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) resmi memberlakukan penghitungan syarat usia minimum kepala daerah saat pelantikan pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved