Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pencopotan kepada Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Krispianus Bheda Somerpas dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/5). Krispianus terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang didalilkan staf Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Bheda selaku ketua mernagkap anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (28/5).
Krispianus merupakan anggota KPU Manggarai Barat periode 2019-2024 dan terpilih kembali serta ditunjuk sebagai ketua untuk periode 2024-2029. Tindakan kekerasan seksual Krispianus yang diadukan Christiana sendiri bermula pada Juli 2019 di kamar korban yang saat itu sedang izin tidak masuk kerja karena sedang sakit.
Baca juga : DKPP Diminta Berani Pecat Ketua KPU RI
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, Krispanus datang ke kosan Christiana dengan dalih mengantarkan minyak oles sebagai obat. Padahal, pengadu tidak mengharapkan kedatangan Krispanus. Namun, Krispanus memaksa untuk mengoleskan minyak ke wajah Christiana.
"Pada saat yang bersamaan, teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa pengadu. Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu," terang Raka.
Setelah kejadian tersebut, Krispanus juga melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual secara nonfisik kepada Christiana. Raka mengungkap, bentuk kekerasan seksual nonfisik itu antara lain menghubungi Christiana melalui panggilan video, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, serta menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat
Krispanus kembali melancarkan aksi kekerasan seksualnya kepada Christiana lagi pada Desember 2019 saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Raka, Krispanus menemui Christiana di penginapan dengan dalih memerlukan obat karena sedang sakit.
"Akan tetapi, teradu justru menemui pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadap pengadu," kata Raka.
Terhadap perbuatan Krispianus, Christina telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keadilan. Mulai dari mengadukan hal tersebut kepada Ketua KPU Manggarai Barat periode 2019-2024 Robert V Din sampai niatan membuat laporan ke Polres Manggarai Barat. Kendati demikian, karena akan melanjutkan pendidikan magister ke Semarang pada Agustus 2020, ia tidak melanjutkan laporan kepolisian.
Baca juga : Putusan DKPP Dianggap Mengecewakan
Raka menerangkan, saat berada di Semarang, Christiana mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan. Pengadu, kata Raka, akhirnya membuat pengaduan ke Komnas Perempuan pada 8 Februari 2022. Didampingi mitra yang bekerja sama dengan Komnas HAM, Christiana mengakses pelayanan medis di RSJD Amino Gondohutomo, Semarang.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkap kesimpulan hasil kejiwaan Christiana pada 11 April 2022 setelah menjalani sesi oleh psikiater dan psikolog adalah adanya gangguan depresi yang bersumber dari trauma pelecehan seksual akibat perbuatan Krispianus pada 2019.
Seluruh fakta, kesaksian pengadu, dan keterangan dari pihak terkait yang terungkap dalam persidangan meyakinkan DKPP bahwa dalil aduan Christiana terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Krsipianus terbukti. Bagi DKPP, Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.
Krispianus, lanjut Dewi, juga terbukti telah mendistorsi muruah kelembagaan KPU Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan KPU Manggarai Barat. "DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029," pungkasnya. (Tri/P-5)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved