Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah disetujui oleh Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/5) di DPR RI.
Namun, Perbawaslu itu belum mengatur secara spesifik ihwal pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk penjabat kepala daerah.
Pasalnya, netralitas ASN diprediksi lebih banyak terjadi saat gelaran Pilkada 2024 pada November mendatang ketimbang Pemilu 2024 sebelumnya.
Baca juga : Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, kehadiran perbawaslu khusus untuk mengawasi netralitas ASN pada Pilkada 2024 sangat urgen, mengingat pemerintah bakal membubarkan Komisi ASN (KASN).
"Dengan kondisi KASN yang hendak dibubarkan, sangat sulit mengawasi gerak gerik penjabat kepala daerah. Dimungkiri atau tidak, memang penjabat kepala daerah ini berpotensi menggunakan abuse of power in election untuk kemenangan calon tertentu," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (23/5).
Menurutnya, Perbawaslu merupakan produk hukum mengingat yang dapat menjadi solusi bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan di lapangan. Ia berharap, ASN yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2024 dapat dijatuhi hukuman yang menjerakan lewat perbawaslu tersebut.
Baca juga : Politik Biaya Tinggi Pemicu Lingkaran Korupsi
"Karena di Pemilu 2024 kemarin netralitas ASN yang sudah jelas sekali ada keberpihakan terhadap salah satu paslon tapi tidak mendapatkan sanksi apapun," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengakui Perbawaslu yang disetujui oleh pembentuk undang-undang kemarin baru mengatur pengawasan yang sifatnya umum. Untuk netralitas ASN, saat ini pihaknya masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri.
"Nanti ada Perbawaslu Pengawasan Tahapan jika sudah ada Peraturan KPU. Perbawaslu Pengawasan Netralitas ASN masih berlaku," katanya.
Baca juga : Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Pada akhir September 2023, Bawaslu sudah meluncurkan pemetaan kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024 dengan isu strategis netralitas ASN di Manado, Sulawesi Utara. Saat itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan bahwa isu netralitas ASN sebenarnya lebih banyak terjadi saat pilkada ketimbang pemilu.
Pola pelanggaran netralitas ASN saat pilkada, sambung Lolly, tampak pada saat ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon pertahana, teridentifikasi memberikan dukungan pada grup aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, serta terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
Berdasarkan pementaan yang dilakukan Bawaslu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan kerwanan tertinggi isu netralitas ASN dengan skor 100. Sementara urutan selanjutnya ditempati Sulawesi Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan (21,93), Nusa Tenggara Timur (9,4), Kalimatan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9), dan Lampung (3,9). (Tri/P-5)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
Partisipasi aktif dari berbagai lapisan masyarakat menentukan suksesnya penyelenggaraan pilkada yang damai
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Setelah tahapan Coklit (pencocokan dan penelitian), Bawaslu Bali tetap fokus pada sejumlah tahapan berikutnya sebelum daftar pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved