Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada awal Juni mendatang. Sidang perdana terkait dugaan asusila oleh Hasyim terhadap salah seorang perempuan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Eropa telah digelar kemarin, Rabu (22/5).
"Sidang lanjutan direncanakan pada hari Kamis, 6 Juni 2024," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi, Kamis (23/5).
Pada sidang lanjutan, Raka mengatakan DKPP bakal memanggil sejumlah pihak terkait yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan, termasuk jajaran Kesekretariatan KPU RI. Sebab, salah satu tudingan yang diadukan pengadu adalah adanya pelayahgunaan jabatan oleh Hasyim.
Baca juga : Ini Pembelaan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Soal Dugaan Asusila terhadap PPLN Den Haag
Usai menjalani sidang perdana, Hasyim membantah semua aduan yang disampaikan pengadu. "Pada intinya, apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujarnya di Kantor DKPP, Jakarta.
Ia menyoalkan sikap kuasa hukum pengadu yang justru mengungkapkan pokok aduan kepada awak media saat pertama kali mengadukan aduan tersebut ke DKPP pada Kamis (18/4). Terlebih, rangkaian sidang di DKPP digelar secara tertutup. Hasyim menilai dirinya telah dirugikan atas pemberitaan terkait aduan tersebut.
"Kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini. Saya terus terang saja merasa dirugikan, karena hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP," kata Hasyim.
Namun, kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Aristo Pangribuan menegaskan bahwa apa yang disampaikannya ke awak media bukan terkait pokok perkara, tetapi argumentasi dari pengaduan semata. Ia menegaskan tidak pernah membuka bukti-bukti aduan ke media.
"Hak dia (Hasyim) untuk defense, tapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya. Kami sih optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan dan bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat," tandasnya. (Tri/P-5)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
KOMISI II DPR akan memanggil Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) usai putusan pemecatan Ketua KPU
Hasyim Asy'ari bersyukur DKPP pecat dirinya karena terbukti lakukan tindakan asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
DKPP diharapkan bisa memutus dugaan pelanggaran etik ketua KPU RI dengan tegas
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved