Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengaku perasaannya remuk setelah melihat kondisi MK saat ini yang semakin hari semakin dilemahkan. Sebagai mantan hakim MK, dia mengaku miris dan kecewa atas semua perilaku pembuat kebijakan yang semakin memperburam masa depan MK.
"Saya sedih (dengan masa depan MK). Saya bicara sambil ketawa begini di mulut, tetapi di hati saya remuk sebenarnya. Itulah yang terjadi," keluh Palguna kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Palguna juga mengaku geram saat mengetahui cara DPR yang membahas revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan dengan cara diam-diam di masa reses.
Baca juga : Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik
“Sudah membahas dengan sembunyi-sembunyi, entah apa yang ditakuti. Secara prosedural saja sudah keliru. Masa membahas UU yang akan diberlakukan ke publik, sudah nyata-nyata dinyatakan MK harus ada partisipasi yang bermakna dari masyarakat. Kemudian itu juga dilakukan di masa reses pula,” kata dia.
“Saya merasa aneh juga, melihat DPR serajin ini membahas UU yang menurut saya substansi yang dibahas juga tidak ada urgensinya sama sekali,” tambahnya.
Ketua MKMK itu mengaku heran, mengapa poin yang selalu saja diutak-atik terkait perubahan UU MK selalu terkait usia dan masa jabatan hakim MK.
Baca juga : Besok Ketua MK Suhartoyo Lantik Anggota MKMK Permanen
“Sebenarnya ada masalah apa sih soal masa jabatan hakim konstitusi dan umur hakim konstitusi? Kok itu terus yang diutak-atik sama pembuat UU. Saya bertanya sembari bergurau, tapi serius. Jangan-jangan soal usia dan masa jabatan hakim itu perlu diruwat itu ya? Supaya jadi tidak jadi persoalan setiap hari, itu saja diutak-atik sama pembuat UU,” ucap dia.
Padahal, menurut Palguna, ada hal yang lebih substantif dan lebih penting jika ingin UU MK dilakukan perubahan. Misalnya seperti mengenai hukum acara. Apabila terjadi impeachment presiden, Palguna mengatakan hal itu belum diatur di UU MK.
“Itu tidak bisa diatur di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Begitu juga hukum acara pembubaran partai politik yang merupakan kewenangan MK. Itu mana hukum acaranya?” kata Palguna.
Baca juga : MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim
“Itu masih diatur dalam PMK semua. Padahal, secara teori perundang-undangan, itu materi muatan UU,” tambahnya.
Palguna merasa upaya yang dilakukannya untuk memberikan saran dan masukan menjadi sia-sia saja selama ini. Sebab, usulan yang sebenarnya substantif dan lebih mendesak, tak pernah digubris oleh pembuat undang-undang.
“Saya berpikir, masih perlu tidak sih ahli yang bicara soal begini kalau tidak diperhatikan? Mungkin ini sudah kali kelima saya bicara soal pentingya perubahan hukum acara, kalau memang mau melakukan perubahan UU MK. Akhirnya kita ngomong cuma untuk menggrundel saja. Tetapi tidak ada yang memperhatikan,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved