Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hanya dua bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur-wakil gubernur yang memenuhi syarat minimal dukungan dari warga untuk berlagi pada Pilkada 2024 tingkat provinsi. Kedua pasangan itu masing-masing diterima KPU Kalimantan Barat dan KPU DKI Jakarta.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama tahapan penerimaan syarat dukungan calon independen, jajarannya di daerah menerima permintaan aktivasi akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari 11 bapaslon. Namun, hanya tiga bapaslon saja yang menyerahkan syarat dukungan.
Dua dari tiga pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan, sambung Idham, adalah Muda Mahendara-Suyanto Tanjung sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Komjen (purn) Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga : KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Tidak Bisa Terwujud
"Data dukungan dua bapaslon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024," terang Idham, Selasa (14/5).
Adapun satu bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat jumlah dan sebaran minimal dukungan adalah Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Idham menegaskan, bapaslon perseorangan yang dukungannya tidak memenuhi syarat itu tidak dapat memperbaiki atau menambah dukunganya lagi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses berikut yang akan dilakukan jajarannya di daerah terhadap syarat dukungan warga kepada bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.
Baca juga : Pilgub Jatim Dipastikan tidak Diikuti Calon Perseorangan
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
KPU di daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon independen pada 19 Agustus 2024. Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkasnya. (Z-3)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved