Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SYARAT calon kepala daerah lewat jalur perseorangan atau independen alias tanpa partai politik di Pilkada 2024 dinilai berat. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati memprediksi, jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 berkurang jika dibanding Pilkada 2020.
Menurutnya, persyaratan yang berat itu disebabkan karena calon harus mengumpulkan kartu tanda penduduk yang dilampirkan dengan formulir penyerahan dukungan. Ini membuat kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital kuat sulit mendapatkan dukungan tersebut.
"Kandidat yang tidak memiliki modal sosial dan kapital yang kuat, tidak didukung dengan tim yang solid akan kesulitan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Baca juga : Biaya Tinggi Disebut Jadi Penyebab Sepinya Calon Independen di Pilkada 2024
Terlebih, KPU juga bakal melakukan verifikasi faktual atas syarat dukungan tersebut lewat metode sensus. Berdasarkan wawancara yang dilakukan DEEP, Neni menyebut beberapa kandidat mengurungkan niat maju lewat jalur perseorangan. Selain syarat, kandidat juga mempertimbangkan relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif yang bakal timpang ketika calon independen menang.
"Karena tidak memiliki kekuatan seperti partai politik yang jelas punya mesin hingga grass root," terangnya.
Di samping itu, penyerahan syarat dukungan kandidat kepala daerah independen ke KPU di daerah masing-masing yang baru rampung kemarin malam juga masih dibayangi euforia Pemilu Serentak 2024. Apalagi, masih ada residu pemilu yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
"Saya memprediksi calon perseorangan di Pilkada 2024 akan cenderung mengalami penurunan dibandingkan dengan Pilkada 2020 lalu. Padahal kehadiran calon perseorangan ini menjadi alternatif bagi publik terutama mencegah calon tunggal," tandas Neni.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan metode sensus yang dilakukan jajaran KPU di daerah nanti adalah canvassing, yakni mengunjungi pintu ke pintu rumah pendukung maupun lewat teknologi komunikasi dan informasi seperti video call (pemanggilan video).
"(Jajaran KPU daerah) dalam melaksanakan verifikasi faktual didukung oleh penyelenggara pilkada badan ad hoc seperti PPK. Insya Allah semuanya akan berjalan lancar," pungkas Idham.
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu temukan bakal calon perseorangan Pilgub DKI catut nama pengawas
Dengan formula seperti itu, peluang lahirnya calon kepala daerah lewat jalur perseorangan menjadi sangat sulit, khususnya di daerah dengan jumlah pemilih besar.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
KPUD Parigi Moutong terima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved