Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PESERTA Pilkada melalui jalur independen (perseorangan) di Jawa Tengah dan berbagai daerah lainnya di Indonesia sepi peminat. Hal itu diduga karena beratnya persyaratan dan konsekuensi yang harus dipikul dari calon perseorangan dari mulai biaya hingga perjalanan selanjutnya.
Pendaftaran calon independen untuk Pilkada di seluruh daerah termasuk Pemilu Gubernur Jawa Tengah secara serentak ditutup Minggu (12/5) malam pukul 23.59 WIB. Namun hingga masa terakhir pendaftaran hampir seluruh daerah dan provinsi jalur perseorangan ini sepi peminat.
Sepinya peminat jalur perseorangan tersebut, diduga dipicu oleh beratnya persyaratan untuk mendapatkan dukungan yang jumlahnya tidak sedikit, tersebar di 50% plus satu wilayah ataupun daerah. Seperti untuk calon jalur independen Gubernur Jawa Tengah minimal harus mempunyai 1,8 juta pendukung tersebar di 18 daerah dari 35 daerah yang ada.
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro (Undip) juga Pengamat Politik Nur Hidayat Sardini berpandangan sangat disayangkan jika kemunculan calon independen ini sepi peminat dalam memenuhi kebutuhan demokrasi. Namun hal itu dipandang sangat realistis dilihat dari kondisi beratnya yang harus dilalui calon perseorangan tersebut.
Realitas pertama yang harus dihadapi, demikian Nur Hidayat Sardini, adalah para calon atau peminat di jalur independen ini, adalah biaya yang harus ditanggung untuk dapat melaju. Mulai dari pengumpulan syarat dukungan hingga proses lebih lanjut seperti kampanye hingga penghitungan suara.
Realitas kedua adalah tingkat kemenangan untuk bersaing dengan calon lain jauh lebih berat, lanjut Nur Hidayat Sardini. Belum lagi masalah elektabilitas hingga proses dalam penghitungan lebih rumit serta.
Baca juga : Cakada Jalur Independen Berpotensi Turun, KPU Singgung Faktor Kesiapan
Ketiga adalah setelah dapat terpilih akan menghadapi perjalanan hubungan dengan legislatif yang seluruhnya adalah berasal dari partai politik.
"Ingat masalah Aceng di Jawa Barat, salah satu penyebab dimakzulkan karena perbedaan atau minimnya dukungan dari wakil parpol di dewan," ujar Nur Hidayat Sardini Senin (13/5) kepada Media Indonesia.
Tidak ada atau sepinya peminat, menurut Nur Hidayat Sardini, sangat disayangkan karena calon independen itu dapat menjadi upaya penteimbang untuk menghindari munculnya calon tunggal melawan kotak kosong. "Adanya calon independen ini juga terjadi sebagai akibat rendahnya pengkaderan dari partai politik," imbuhnya.
(Z-9)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Megawati Soekarnoputri mengatakan PDIP akan mengumumkan pengusungan sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
KPU Bakal Buka Lagi Penyerahan Syarat Calon Independen Imbas Putusan MA
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam pilkada Jakarta.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved