Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengenai caleg terpilih tidak harus mundur bila ikut Pilkada 2024 tengah menuai polemik. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menduga aturan baru itu sebagai sebuah pesanan.
"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju Pilkada 2024," ujar Titi, Sabtu (11/5).
Titi menilai caleg terpilih tersebut ogah kehilangan kursinya apabila gagal dalam pilkada. Ia khawatir persoalan ini mampu merusak sistem hukum di Indonesia.
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. (Medcom/Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
NU, yang awalnya didirikan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah, kini telah berkembang menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8). Wapres menuturkan fungsi masjid
NU (Nahdlatul Ulama) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah dan perkembangan Islam di Nusantara.
Lantas tahukah kamu apa sih tujuan NU didirikan dan seperti apa visi dan misinya? Nah, ada baiknya kamu menyimak penjelasan di bawah ini.
Itu dijelaskan oleh KH Hasyim Asy'ari dalam kitab Adab al-Alim wal Muta'alim. Ada beberapa hal terkait belajar yang benar untuk dilakukan para pecinta ilmu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved