Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengenai caleg terpilih tidak harus mundur bila ikut Pilkada 2024 tengah menuai polemik. Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menduga aturan baru itu sebagai sebuah pesanan.
"Jangan sampai pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju Pilkada 2024," ujar Titi, Sabtu (11/5).
Titi menilai caleg terpilih tersebut ogah kehilangan kursinya apabila gagal dalam pilkada. Ia khawatir persoalan ini mampu merusak sistem hukum di Indonesia.
Baca juga : KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada Mudur Setelah Dilantik jadi Anggota Parlemen
"Kalau itu sampai terjadi, maka hukum telah dimanipulasi dan direkayasa untuk kepentingan pribadi segelintir orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menjelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah mengatur bahwa KPU harus mempersyarakatkan caleg terpilih agar membuat surat bersedia mengundurkan diri jika maju sebagai kepala daerah. Aturan ini dikeluarkan agar tidak ada irisan antara status anggota dewan dengan status calon kepala daerah.
"Anggota DPR dan DPD hasil Pileg 2024 yang dilantik 1 Oktober 2024 harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPR dan DPD akibat konsekuensi Pertimbangan Hukum Putusan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Apabil ambil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. (Medcom/Z-6)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan pemikiran kemerdekaan Republik Indonesia tidak lepas dari pemikiran besar KH M. Hasyim Asy'ari.
NU, yang awalnya didirikan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama'ah, kini telah berkembang menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meresmikan Masjid K.H. Hasyim Asy’ari Ma’had Bahrul Huda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8). Wapres menuturkan fungsi masjid
NU (Nahdlatul Ulama) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar dalam sejarah dan perkembangan Islam di Nusantara.
Lantas tahukah kamu apa sih tujuan NU didirikan dan seperti apa visi dan misinya? Nah, ada baiknya kamu menyimak penjelasan di bawah ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved