Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai perubahan nomenklatur kementerian merupakan keniscayaan yang ada saat pergantian kepemimpinan nasional. Perubahan tersebut bisa saja terjadi pasca presiden mengucap sumpah atau janji.
Perubahan nomenklatur kementerian telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sehingga, proses pergantian nomenklatur kementerian disampaikan olehnya sama sekali tidak melanggar konstitusi.
“Hemat saya adalah sesuatu constitutional will sebab UUD 1945 telah menentukan demikian,” jelas Fahri dalam keterangannya yang diterima secara tertulis di Jakarta, Jumat (10/5).
Konstitusi telah jelas mengatur bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memiliki penugasan untuk memimpin kementerian negara dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.
Baca juga : Wacana Prabowo Subianto Tambah Kementerian Butuh Kajian Ilmiah
“Konstitusi telah mengantisipasi untuk dilakukan serta mengakomodasi keadaan kompleksitas urusan pemerintahan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, konstitusi telah memungkinakn bagi kepala negara di masa untuk menata serta menyesuaikan kebutuhan pembentukan lembaga kementerian yang dipandang relevan sesuai perkembangan dan dinamika kebutuhan hukum serta ketatanegaraan masa depan,.
“Sehingga pengubah konstitusi telah meletakan basis serta fondasi pengaturan rezim hukum tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Fahri menjelaskan bahwa pembentukan kabinet yang dibentuk sesuai kebutuhan merupakan kewenangan mutlak dari presiden. Rekomendasi yang dibangun oleh berbagai pihak untuk kepentingan akademik maupun presiden dalam menggunakan kewenangannya membentuk kabinet harus di kerangkakan dalam format berfikir konstitusional.
“Sebab perubahan UU Kementerian Negara maupun kebijakan Penataan Kabinet Presidensial di Indonesia yang konstitusional oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto selain merupakan sebuah kebutuhan ketatanegaraan lebih jauh adalah merupakan suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari,” tutup Fahri. (Z-8)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kedudukan Polri saat ini merupakan hasil keputusan politik hukum yang telah final.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengapresiasi pembangunan 13 proyek hilirisasi II oleh BPI Danantara dan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (29/4), berikut daftarnya
DINAS Pertanian dan Perikanan Pekanbaru memastikan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Kota Pekanbaru pada momen Idul Adha 1446 H dalam kondisi sehat. Sapi simental berbobot nyaris 1 ton
Syahganda menyebut penunjukan Jumhur sebagai awal ‘pertarungan baru’, terutama dalam menghadapi kekuatan oligarki yang dinilai merusak lingkungan.
Partai Ummat juga menyerukan Kementerian Hukum menjaga independensi sebagai lembaga eksekutif yang seharusnya memberikan pelayanan.
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan flyover di Bekasi guna mencegah kecelakaan kereta api. Anggaran Rp4 triliun disiapkan untuk 1.800 titik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved