Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang membuatnya diduga melakukan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Baca juga : Pimpinan KPK Nurul Ghufron Ngotot Dugaan Pelanggaran Etiknya Sudah Kedaluwarsa
“Akhirnya ASN (aparatur sipil negara) tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM (sumber daya manusia),” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN
“Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,” ucap Ghufron.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yg begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu,' Itu dari Pak Alex,” terang Ghufron.
Baca juga : Bakal Disidang Etik, Nurul Ghufron Bantah Dititipi Pegawai Kementan yang Mutasinya Mandek 2 Tahun
Ghufron kemudian mencari informasi soal syarat mutasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data yang didapat, pegawai Kementan itu berhak mendapatkan pemindahan tempat kerja.
“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang (bantu carikan kontak pejabat di Kementan),” kata Ghufron.
Kontak pejabat yang didapatkan Ghufron yakni Kasdi Subagyono yang saat itu berstatus sebagai Irjen di Kementan. Dia langsung melakukan komunikasi telepon untuk menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan tersebut.
Baca juga : Pimpinan KPK Lepas Tangan Soal Sidang Etik Nurul Ghufron
“Saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, Kasdi tidak langsung menerima informasi darinya. Bekas Irjen Kementan itu memilih mengecek permintaan mutasi yang sudah diajukan lebih dahulu.
Komunikasi Ghufron dengan Kasdi kemudian membuahkan hasil. Pegawai Kementan yang mengadu ke wakil ketua KPK itu akhirnya dipindahkan tempat kerjanya mengikuti domisili suaminya.
“Baru kemudian sekitar dua, tiga minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” terang Ghufron.
Bantuan dari Ghufron itu menjadi laporan dari Kasdi pada 8 Desember 2024. Sekjen nonaktif Kementan itu mengadu ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi pegawai di luar Lembaga Antirasuah.
(Z-9)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi calon pimpinan KPK.
OPTIMISME publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibangkitkan agar KPK berubah menjadi lebih baik dan mendapatkan kembali kepercayaan publik.
Hakeng menyebut latar belakang maritim pada calon pimpinan KPK, diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam upaya pemberantasan korupsi.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta panitia seleksi KPK untuk tidak gegabah dengan meluluskan peserta seleksi pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak hadir secara langsung ke ruang sidang DKPP dalam agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila, Rabu (3/7)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh perempuan berinisal CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda pada Kamis (18/4).
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved