Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAMIKA politik nasional pascapenetapan pemenang Pilpres 2024 dinilai tidak mengganggu proses sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan permohonan oleh pemohon lebih disebabkan ketidakcukupan alat bukti, bukan transaksi politik para elite.
Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Menurut Titi, rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang baru berlangsung dua hari ini masih beragendakan mendengar pokok-pokok keberatan dari pemohon.
"Termasuk di dalamnya dinamika adanya pencabutan permohonan dari pemohon," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
Pada Selasa (30/4), seorang caleg PKB bernama Subani mencabut permohonan PHPU di daerah pemilihan Aceh 1 terkait perbedaan perolehan suara dengan PDI Perjuangan. Titi berpandangan, pencabutan itu disebabkan oleh kesolidan alat bukti, bukan konstelasi politik nasional.
"Jika pemohon merasa tidak cukup punya alat bukti, maka cenderung akan mencabut permohonan. Sebab, meski berperkara di MK bebas biaya, proses persidangan dan kuasa hukum tetap membutuhkan dana yang tidak sedikit bagi caleg yang berperkara," terang Titi.
Rangkaian sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan di MK masih berlangsung sampai Jumat (3/5). Pada PHPU Legislatif 2024, MK menangani 297 perkara, baik tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Sepanjang pemantauannya, Titi mengatakan pokok permohonan pemohon berkutat soal pergeseran suara berupa pengurangan atau penggelembungan suara antarcaleg dalam satu maupun beda partai. Bahkan, ada juga yang masih menyoalkan perbedaan hasil suara dengan real count KPU yang diumumkan di media sosial.
"Artinya, masih ada caleg yang tidak memahami soal hasil perhitungan resmi yang digunakan oleh KPU dan masih menganggap hasil real count Sirekap sebagai rujukan," pungkas Titi.
KPU memanfaatkan Sirekap sebagai alat bantu publikasi penghitungan suara saat Pemilu 2024. Adapun penghitungan suara secara resmi dilakukan lewat mekanisme manual berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) sampai KPU RI. (Tri/Z-7)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved