Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membenahi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024 pada November mendatang. Berkaca dari penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU menegaskan Sirekap saat Pilkada 2024 nanti tak akan menimbulkan polemik.
"Ke depan Sirekap dirancang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas atas perolehan suara peserta Pilkada tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu Serentak 2024 lalu," kata anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu (1/5).
Menurut Idham, evaluasi terhadap Sirekap adalah pengejawantahan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu dari prinsip profesional dan akuntabel sebagaimana amanat Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU Nomor 2/2024.
Baca juga : KPU Masih Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024
Dalam hal ini, KPU berkomitmen untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas sistem komputasi Sirekap. Apalagi, hal tersebut juga disinggung oleh Mahkamah Konsitusi dalam putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang dibacakan pada 22 April lalu.
Selain itu, pemanfaatan Sirekap juga disebutnya sebagai bentuk implementasi KPU atas prinsip jujur dan terbuka, baik yang diamanatkan Peraturan KPU Nomor 2/2024 maupun Undang-Undang Nomor 14/2008 terkait pemenuhan informasi publik.
"KPU berkewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta pilkada untuk publik mulai dari tingkat TPS (tempat pemungutan suara) sampai tingkat KPU/KIP kabupaten/kota dan KPU provinsi/KIP Aceh," tandas Idham.
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
KPU Dinilai Gagal
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai penggunaan teknologi informasi pada Pilkada 2024 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas KPU. Namun, KPU dinilainya gagal mewujudkan itu pada Pemilu 2024 karena kenyataannya, Sirekap sulit diakses publik.
Ia mengingatkan, anggaran yang digelontorkan KPU untuk Sirekap tidaklah sedikit. Kendati demikian, dampak yang dirasakan masyarakat terkait keberlangsungan proses penyelenggaraan pemilu justru tidak terasa.
"Sirekap perlu dilakukan audit termasuk juga pada proses perencanaan hingga tataran implementasi. Perencanaan yang buruk dan tidak adanya manajemen risiko menyebabkan buruknya pengelolaan Sirekap," pungkas Neni. (Tri/Z-7)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved