Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kota Depok, pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.
Perkara Nomor 142-02-0-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Hardiyono dan Teguh Poedji Prasetyo. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Hardiyono yang hadir tanpa didampingi kuasanya mengatakan pada saat pleno tanggal 4 Maret 2024. Perhitungan suara tingkat kota Depok, salah satu peserta pleno yaitu saksi dari DPD PKS Kota Depok yaitu Watoni menyatakan telah menemukan adanya indikasi penggelembungan suara dari Partai Nasdem Kota Depok yang terdapat pada C1 hasil pada Kelurahan Kedaung dan Sawangan Baru.
Baca juga : Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
“Saat pleno di tingkat kota depok pada Senin, tanggal 4 Maret 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan telah menemukan adanya penggelembungan suara di wilayah kecamatan Sawangan kelurahan Kedaung pada TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 121, 14 dst, serta di kelurahan Sawangan Baru pada TPS 1, 4, 6, 9, 10, 13, 16, 19, 20 dst, pada C1 Hasil DPR RI,” terangnya.
Dikatakan Hardiyono, mencermati serta menelaah dari hasil rapat sampai dengan tanggal 6 Maret 2024 dengan banyaknya pengunduran waktu serta alasan yang terindikasi terencana dengan dalil pencermatan. Namun saat adanya penjelasan dari ketua KPU pada 6 Maret 2024, yang terjadi bukanlah pencermatan pada kelurahan serta TPS yang bermasalah.
Terdapat banyaknya perubahan yang dilanggar dengan dalil atau alibi yang dipakai, yaitu pencermatan dari DPR RI sampai dengan DPRD Kabupaten/Kota. Dugaan adanya perubahan suara dalam istilah pencermatan bisa terjadi pada Kecamatan Sawangan tersebut.
Baca juga : MK Soroti Banyaknya Perpindahan Suara Parpol di Sidang Sengketa Pileg 2024
Dugaan penggelembungan atau penambahan juga terlihat dengan disaksikan Bawaslu Kota Depok secara langsung, seperti formulir C1-Hasil dihapus menggunakan Tip-ex atau terlihat juga seperti dicorat-coret bukan standar yang disarankan, yaitu diberi tanda contreng dua serta diparaf.
Menurutnya, dalam melakukan pencermatan, yang dilakukan pihak KPUD Kota Depok dengan secara jelas pihak Bawaslu Kota Depok tidak bertindak sebagaimana mestinya.
“Secara jelas seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu Kota Depok yang ditunjuk dengan sigap mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bermain di dalam lembaga atau di dalam partai sesuai dalam tugas wewenang dan fungsi Bawaslu,” terangnya.
Oleh karena itu, pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Rekapitulasi Perhitungan Suara tanggal 9 Maret 2024. Melakukan penghitungan ulang hasil Rekapitulasi di tingkat KPPS dan memerintahkan kepada para termohon untuk membayar kesalahan yang timbul dalam perkara ini. (Z-8)
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved