Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ Insititute (IM57+ Institute), Yudi Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya.
Selain itu, Yudi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik sebab melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Baca juga : Polemik Ghufron Vs Albertina Ho, Ketua KPK: Semoga Segera Usai
Selain Yudi, Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan juga menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dilakukan sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan telah menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.
Novel juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil oleh Dewas KPK. Sebab, pengawasan itu memang perlu dilakukan mengingat lembaga KPK sedang menjadi sorotan terutama setelah banyaknya kasus pemerasan dan pungli yang terjadi dan melibatkan insan KPK.
“Secara hukum kami mendukung upaya dewas untuk melakukan pengawasan yang ideal, objektif, progresif terhadap insan KPK. Bukan dalam konteks mencari-cari kesalahan, tetapi konteks memastikan tidak ada perbuatan korupsi atau pelanggaran yang dilakukan insan KPK,” ucap Novel.
“Kami berharap praktik korupsi yang terjadi belakangan ini belum tuntas semuanya, masih banyak yang lain yang belum diusut dengan tuntas. Itu akan mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Itu semua akan menjadikan citra KPK semakin buruk dan sulit dipercaya untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
UKJ bertujuan untuk mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jeli dan tak meloloskan calon bermasalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh permisif bahkan menormalisasi judi online yang dilakukan oleh karyawannya karena alasan iseng.
BANYAKNYA kasus pelanggaran kode etik dibutuhkan suara rakyat sebagai kritik yang keras agar pejabat publik lainnya tetap pada jalur yang sesuai dengan regulasi, kode etik, dan moral.
KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) prihatin dengan rangkaian peristiwa negatif yang melibatkan penyelenggara negara, apalagi yang dilakukan oleh pucuk pimpinan lembaga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved