Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA pengajuan hak angket dari DPR untuk mengusut dugaan kecurangan yang sempat digulirkan calon presiden Ganjar Pranowo pascapemungutan dan penghitungan suara Pilpres 2024 seolah menguap seiring berjalannya waktu. Bahkan, isu tersebut tidak disinggung sama sekali saat penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 pad Kamis (4/4).
Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli berpendapat, diamnya sejumlah fraksi partai politik di DPR yang selama ini mendukung hak angket dikarenakan masih menunggu langkah dari PDI Perjuangan. Bagi Lili, terwujud atau tidaknya ide tersebut sangat berantung pada partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu.
"Bolanya (hak angket), kan, memang ada di PDIP. Seperti diketahui, wacana hak angket kan digulirkan oleh Pak Ganjar yang notabene kader dari PDIP, tapi partainya tidak bergerak," kata Lili kepada Media Indonesia, Jumat (5/4).
Baca juga : Soal Pengguliran Hak Angket, Puan: Belum Ada Pergerakan
Usai rapat paripurna kemarin, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani enggan menanggapi lebih lanjut soal belum adanya pengajuan hak angket ke pimpinan legislatif. Ia juga sempat mengakui tidak ada instruksi dari fraksi terkait hak angket.
Oleh karena itu, Lili berpendapat wacana hak angket yang selama ini bergulir bisa jadi hanya gertakan sematan tanpa adanya langkah konkret. Hal tersebut disayangkannya mengingat cukup banyak dukungan publik terhadap DPR untuk menggulirkan hak angket.
Menurut Lili, gagalnya upaya mewujudkan hak angket disebabkan oleh faktor soliditas baik di internal maupun antar partai politik. Ia menyebut, tidak semua anggota internal partai mendukung wacana tersebut.
"Di antara partai politik juga tampaknya tidak solid karena mereka dilematis juga mengingat sebagian besar partai masih bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi. Kalau mereka mengusung hak angket, dituntut untuk keluar dari kabinet," tandas Lili. (Tri/Z-7)
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil Timwas Haji DPR di Mekkah, Arab Saudi. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menyetujui usulan hak angket pengawasan haji.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Lebih dari setengah jumlah anggota dewan tidak menghadiri rapat yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P2APBD
WAKIL Ketua Pansus Tata Tertib Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Hasan Basri, mengungkap awal mula ricuh Rapat Paripurna DPD pada Jumat, 12 Juli 2024.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
RUU Polri diangap akan hambat kerja penyidik KPK dan Kejagung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved