Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH sengketa hasil pemilu pada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk 2024 berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. Anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menyebut permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK yang didaftarkan tahun ini sebanyak 287, sedangkan pada 2019 mencapai 340.
"Itu setara sekitar 84,41% alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59%," kata Afif lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3).
Dari 287 permohonan sengketa pemilu tahun ini, dua di antaranya sudah diregister, yakni untuk perkara PHPU presiden-wakil presiden yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sementara itu, permohonan sengketa hasil Pemilu 2024 DPR/DPRD dan DPD belum ada yang diregister sampai saat ini.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
Adapun pada 2019, dari 340 sengketa yang dimohonkan, hanya satu yang merupakan permohonan sengketa pilpres. Sengketa itu diketahui diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Lebih lanjut, 329 permohonan sengketa lain terkait hasil pemilu DPR/DPRD, sedangkan 10 permohonan merupakan sengketa pemilu DPD. Dari seluruh perkara yang didaftarkan pada 2019 ke MK, hanya 261 yang diregister. Angka itu mengerucut menjadi 122 sebagai permohonan yang lanjut pemeriksaan pembuktian.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengungkap sejumlah faktor yang melandasi penurunan sengketa PHPU ke MK tahun ini jika dibanding 2019. Pertama, ia menilai peserta pemilu pesimistis terhadap kondisi MK sekarang.
Baca juga : KPU Siapkan Jawaban Hadapi Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di MK
"Karena kredibilitas dan integritas MK secara institusi dan para hakimnya sedang diuji pascakeluarnya putusan MK Nomor 90 yang dianggap memberi karpet merah kepada Gibran," terang Neni. DEEP, sambung Neni, melakukan pemantauan di lapangan dengan bertanya kepada beberapa calon anggota legislatif yang berniat mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK.
Menurut Neni, banyak di antara caleg yang ditanya mengurunkan niat dengan alasan percuma lapor ke MK. Mereka menganggap bahwa MK tidak menyelesaikan permasalahan.
Kedua, Neni menyebut ada kecenderungan proses penyelesaian sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dianggap membaik. Sebagian peserta pemilu, kata dia, yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu cukup puas dengan hasilnya. Terlebih, Bawaslu memang memiliki kewenangan kuat untuk menyidangkan sengketa dan pelanggaran administratif.
"Faktor berikutnya adalah berkaitan dengan biaya dan anggaran," ungkat Neni. Ia berpendapat, upaya mengumpulkan bukti oleh peserta kampanye setelah tahapan kampanye membutuhkan modal tidak sedikit.
Di sisi lain, mereka juga perlu menyiapkan tenaga yang lebih besar. Jika selisih perolehan suara yang akan disengketakan jauh, peserta pemilu cenderung enggan memperkarakannya ke MK. (Z-2)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved