Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono telah meminta jajarannya untuk menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Menurut Totok, dalil kuantitatif itu bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, jenis permohonan yang bakal diajukan terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, Sabtu (23/3).
Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
Adapun permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, di satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu (20/3) dalam sidang PHPU di MK. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," terang Idham.
Baca juga : Bawaslu Bersiap Hadapi Gugatan PHPU di MK
MK sendiri sudah menerima dua permohonan PHPU pemilu presiden-wakil presiden. Pertama, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3). Kedua, diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md hari ini.
Sementara itu, jumlah PHPU pemilu DPR/DPRD yang telah masuk MK sampai saat ini sudah mencapai 36 gugatan. Adapun jumlah PHPU pemilu DPD mencapai empat gugatan. (Z-8)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved