Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan dua pihak ke Polda Metro Jaya belum lama ini. Laporan tersebut dipicu oleh unggahan Connie di akun Instagramnya yang menyebut bahwa polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C-1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres.
"Dua orang pelapor dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD) telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Maret 2024," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Ade menyatakan bahwa Connie dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat, sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : Sejumlah Saksi Segera Diperiksa Polres untuk Mengusut Kasus Connie Bakrie
Kedua laporan polisi (LP) tersebut memiliki nomor register: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024, dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024. Barang bukti yang diserahkan oleh kedua pelapor berupa satu unit digital flash disk USB-Flash disk dan satu lembar tangkapan layar dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.
"Akun tersebut memuat kutipan pernyataan Jenderal Oegroseno, mantan Wakapolri, yang menyatakan bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian formulir C1 dapat dilakukan melalui Polres-Polres," jelas Ade.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan ahli sebelum memeriksa Connie sebagai terlapor.
Baca juga : Dilaporkan kasus ITE, Polres Jaksel Segera Periksa Connie Bakrie
Sebelumnya, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
"Kami menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana UU ITE yang melibatkan saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro AKBP Bintoro saat dikonfirmasi.
Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Z-10)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Connie Rahakundini Bakrie.
Polres Metro Jaksel akan segera memeriksa saksi terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie.
Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa Connie Bakrie dalam dugaan pelanggaran UU ITE.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kembali dilaporkan ke polisi, kali ini dia dikaitkan dengan pelanggaran UU ITE.
BARESKRIM Polri telah menerima laporan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terhadap pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved