Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Aminurokhman menilai kegaduhan Pemilu 2024 termasuk soal pengelolaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dia mempertanyakan tindakan nyata lembaga pengawas pemilu itu sejak sebelum ramai persoalan data di aplikasi Sirekap KPU dengan pindaian form C hasil.
Aminurokhman mempertanyakan pernyataan Bawaslu yang mengaku telah mengirim surat tiga kali ke KPU ihwal penggunaan Sirekap. Dia mengatakan, fungsu pengawasan dan pencegahan terjadinya kecurangan perlu dilakukan dengan tindakan konkret bukan hanya sekedar peringatan.
"Salah satu tugas Bawaslu ya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Jika Bawaslu melihat ada hal-hal yang diduga menyimpang dari norma tanpa diminta, Bawaslu harus mengambil sikap karena perannya jelas," kata Aminurokhman saat dihubungi, Minggu (17/3).
Baca juga : KPU: Kami tidak Ada Niat untuk Tunda Rekapitulasi
Menurutnya, tindakan Bawaslu dengan memberikan surat ke KPU soal kegaduhan Sirekap ialah hal normatif. Namun, perlu ada tindakan konkret agar kasus Sirekap bisa diselesaikan sejak awal tahapan.
"Memberikan surat ke KPU itu prosedur normatif, tapi konkretnya setelag memberika surat itu bagaimana. Jangan sampai di ujung ini baru Bawaslu mengambil sikap konkret, meskinya sejak awal, jika terjadi duagaan kecurangan dicegah," kata Aminurokhman.
Komisi II, kata dia, sejak awal sudah mengingatkan agar para penyelenggara Pemilu untuk bersinergi dalam melaksanakan pemilu sesuai norma dan aturan. Dia menekankan Bawaslu menjadi pihak yang juga ikut bertanggung jawab soal terkait Sirekap.
Bawaslu dalam pelaksanaan kepemiluan memiliki tugas sebagai penyelenggara dan punya tanggung jawab pengawasan.
"Bawaslu ikut bertanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi di pemilu 2024." kata dia. (Z-6)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved