Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan membuat prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu juga sebaliknya, ASN bisa menjabat di instansi TNI-Polri.
Agus menjelaskan aturan tersebut masih wacana. Namun, ia tak menampik TNI dibutuhkan setiap permasalah yang ada.
"Ya nanti akan dibahas lebih lanjut, itu baru wacana. Tapi yang tadi saya sampaikan tadi, setiap permasalahan kan pasti TNI, TNI, ya kan?" kata Agus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat,Jumat, 15 Maret 2024.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
Jenderal TNI bintang empat ini mengatakan keterlibatan TNI hampir menyentuh berbagai lini. Salah satunya, membantu distribusi logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meski tidak tercantum dalam memorandum kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kemarin kita dukungan logistik ke wilayah-wilayah terpencil tetap menggunakan fasilitas TNI. Padahal di dalam MoU-nya tidak ada. Tapi pada pelaksanaannya, mereka KPU meminta bantuan kepada saya, Ketua KPU," ujar eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Tidak hanya itu, Agus menyebut, TNI juga terlibat dalam beberapa program pemerintah. Seperti ketahanan pangan hingga pencegahan stunting.
Baca juga : Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Komisi II: Masih Perlu Dibahas
"Sekarang contoh ketahanan pangan, tetap melibatkan TNI. Stunting tetap melibatkan TNI. BNPB tetap melibatkan TNI dalam penanganan bantuan kepada masyarakat. Dari berbagai masalah itu kan, apakah perlu TNI ada di kementerian-kementerian itu? Tujuannya itu kan untuk membantu masyarakat," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas buka suara terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam klausul itu, akan diatur prajurit TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN di Kementerian/Lembaga. Begitu sebaliknya, ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri.
Azwar mengatakan RPP itu masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI-Polri terbatas. Hanya saja, rencana ASN bisa menjabat di instasi TNI-Polri merupakan pembahasan baru dalam RPP.
"Gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu. Tapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati di posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. (Yon/Z-7)
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI).
KOALISI Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait multifungsi TNI. Mewakili koalisi, Gufron Mabruri menyayangkan komentar tersebut.
TNI juga menyiagakan pesawat Hercules untuk membantu bila dibutuhkan. Termasuk, helikopter, mobil derek, hingga ambulans.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menjelaskan Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di Kementerian dan Lembaga. Namun, ia pastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
TNI-Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved