Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Menghitung Hari Jelang Pergantian Anggota Legislatif, RUU PPRT Masih Diabaikan

Despian Nurhidayat
12/3/2024 20:00
Menghitung Hari Jelang Pergantian Anggota Legislatif, RUU PPRT Masih Diabaikan
Kelompok sipil yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT(MI/Moh. Irfan)

DIREKTUR LBH Apik Jakarta, Uli Arta Pangaribuan mengatakan bahwa sampai saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih menggantung dan tidak memiliki kepastian. Untuk itu, perlu dorongan yang kuat agar RUU PPRT ini segera disahkan.

“Sementara kita melihat kalau terus seperti ini ada PR panjang terkait pergantian anggota legislatif. Urgensi perlindungan bagi pekerja rumah tangga ini memang masih belum menjadi prioritas bagi negara. Pada 2 tahun terakhir, LBH Apik Jakarta menerima 13 kasus di mana korbannya ada PRT,” ungkapnya dalam Diskusi Publik RUU PPRT: Kapan RUU PPRT Segera Disahkan? di Jakarta, Selasa (12/3).

Lebih lanjut, Uli menambahkan salah satu kendala yang sering dialami oleh pendamping LBH Apik Jakarta dalam penanganan kasus PRT adalah desakan melakukan penyelesaian kasus dengan cara non-litigasi atau mediasi.

Baca juga : RUU PPRT, Pimpinan DPR Harus Segera Respons Tudingan Publik

“Pelaku, keluarga dan pengacara pelaku berusaha melakukan pendekatan kepada keluarga korban dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Uli.

Di tempat yang sama, Pengurus Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, Ajeng Astuti menambahkan bahwa situasi pekerja rumah tangga sampai saat ini tidak memiliki perkembangan apa-apa. RUU PPRT yang sudah diperjuangkan bersama dan tinggal satu langkah lagi malah macet di tangan DPR RI.

“Belum ada kepastian hukum bagi kami. Sampai saat ini kan masih banyak kasus yang dialami kawan-kawan kami seperti kekerasan, baik fisik, psikis, dan ekonomi masih terjadi,” ujar Ajeng.

Baca juga : Simak! Alasan yang Bikin Investor Maju Mundur Berinvestasi di Tanah Air

Dorongan untuk mengesahkan RUU PPRT pun tidak kurang terus digalakkan oleh mereka, di antaranya aksi mogok makan di depan DPR yang sudah berlangsung 180 hari, dan aksi lainnya.

“Ini jadi langkah kami untuk menekan DPR agar tidak menggantungkan nasib kami terus. Kami hanya perlu kepastian hukum dan pengesahan RUU PPRT ini sangat urgent,” tegasnya.

“Belum lama ini kita tahu ada kasus kawan kita di NTT yang dapat kekerasan dan tidak diberi makan. Untuk bertahan hidup dia meminta belas kasih dari orang lain. Kalau tidak ada kekuatan untuk melarikan diri nasibnya akan seperti apa. Itu hanya satu contoh tapi banyak lagi contoh lain yang dialami kawan-kawan,” lanjut Ajeng.

Baca juga : Masyarakat Perlu Dorong Realisasi Hak Angket DPR

Di lain pihak, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menambahkan bahwa RUU PPRT jika dilihat dari berbagai macam kajian seharusnya sudah matang dan dapat segera disahkan. Namun, dari sisi DPR RI sendiri masih terlihat adanya kontradiktif mengenai urgensi dari RUU PPRT ini.

“Pak Utut Adianto dalam pertemuan di Lemhanas menyampaikan perlu dikaji RUU PPRT ini. Pernyataan ini berbeda dengan Ibu Puan Maharani yang sudah memberikan dukungan. Makanya pihak yang masih memiliki perbedaan perlu menjelaskan kembali mengapa hal ini dianggap tidak penting dan perlu kajian.

Para pemangku kepentingan dan pejabat publik bisa memanggil siapa pun untuk menyampaikan argumentasi terkait urgensi RUU PPRT ini untuk segera disahkan,” ucap Ninik.

Baca juga : Pesimisme Bayangi Pemilihan Legislatif 2024 xdi Iran

Hal senada juga diucapkan oleh Anggota DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Menurutnya sampai sekarang tidak terlalu banyak pihak di DPR RI yang menganggap RUU PPRT harus segera disahkan.

“Apalagi waktu kita tinggal 6 bulan. Belum juga terkait hak angket yang sedang dibahas,” kata Luluk.

Luluk menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT sebetulnya hanya memerlukan langkah kecil atau political will dari pimpinan DPR untuk membahas ini dengan pemerintah.

Baca juga : Jalin Komunikasi Lintas Partai, PDIP: Hak Angket sedang Diproses

“Desakan kepada Ibu Puan sudah tidak kurang. Tapi perlu cara yang bisa ditempuh. Seperti apakah pengesahan harus dari ketua dan tidak bisa diwakili unsur pimpinan lainnya? Saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT ini,” tuturnya.

Luluk menilai bahwa RUU PPRT saat ini masih memiliki kendala yang serius karena dianggap tidak mewakili kepentingan yang mendesak.

“Maka dari itu, kawan-kawan bisa meminta anggota DPR dari fraksi lain untuk ikut menyuarakan. Karena kita pernah sampaikan kepada PKB, tapi kalau enggak ada respons dari fraksi lain tidak akan berhasil. Jadi perlu bersamaan dan bahu membahu untuk ingatkan kepada pimpinan agar dapat segera dibahas bersama pemerintah,” pungkas Luluk. (Des/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya