Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MARKAS Polda Metro Jaya digeruduk ratusan orang yang menuntut proses hukum terhadap civitas akademika dari kampus dihentikan karena diduga sarat kriminalisasi. Tuntutan massa tersebut datang mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.
"Kami hadir ke sini untuk mendukung salah satu aset bangsa dalam memperjuangkan perguruan tinggi di republik ini," kata koordinator aksi, Ahmad Robertus Rusmiarso, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/3).
Diketahui civitas akademika kampus itu yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait keterangan palsu di pengadilan. Pelapor TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut.
Baca juga : Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pelecehan Seksual Universitas Pancasila
Menurut Ahmad, sebelum Rudyono ada di UTA '45 Jakarta, tanah kampus itu kerap diperjualbelikan. Bahkan, kata dia, jika tak ada Rudyono kampus itu sudah bubar sejak lama.
"Kalau tidak ada dia, kampus sudah bubar dari dulu. Program-programnya sudah dihapus di Kopertis," ujarnya.
Rudyono, kata Ahmad membantu mengelola perguruan tinggi dengan tujuannya mulia. Ia ingin memperjuangkan keberadaan lembaga pendidikan seperti UTA '45 Jakarta, demi lebih banyak anak bangsa yang tercerdaskan. Bukan demi mencari materi. Sebab, kata dia Rudyono merupakan sosok yang telah berkecukupan.
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini
"Dia rela berkorban untuk UTA '45 Jakarta. Dia orang kaya usahanya di dalam dan luar negeri. Nggak butuh uang lagi, tapi dia masih concern sama pendidikan," tandas Ahmad.
"Karena itu kami mahasiswa 17 Agustus 1945 Jakarta mendukung perjuangan Bapak Rudyono Darsono untuk terus memperjuangkan keberadaan Universitas," sambung Ahmad.
Sementara itu, Rektor UTA '45 Jakarta Rajes Khana mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Rudyono di pengadilan, dan saat ini dipermasalahkan, sudah disumpah kebenarannya. Apalagi saat itu, terdakwa yang kini menjadi pelapor, tak keberatan dengan keterangan Rudyono.
Baca juga : Kejahatan Jalanan Bikin Resah Masyarakat
"Saat itu tidak ada keberatan dari terdakwa," ungkap Rajesh.
Rajes pun merasa aneh dengan kasus ini. Sebab pihak yang jelas-jelas tak memiliki hak atas lahan, justru memproses hukum pemilik sah. Apalagi, kata dia, pelapor sudah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. "Orang yang sudah diputus pengadilan sebagai pemalsu akta tanah, kok malah diduga kriminalisasi pemilik tanah," kata Rajes.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, menambahkan dirinya merasa aneh dengan proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, kata dia, jika Rudyono diproses hukum apalagi hingga ke tahap selanjutnya, sama saja mengabaikan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa keterangan Rudyono benar dalam perkara sengketa lahan.
Baca juga : UMY Bidik 15 Besar Perguruan Tinggi di Indonesia, Family Day Milad Ke-43 Jadi Momentum Bersyukur
"Apakah kepolisian akan menisbikan keputusan hakim, yang waktu itu sudah mengadili soal itu?," tandasnya.
Atas itu ia meminta kasus ini dihentikan. Sebab sarat kriminalisasi dan melukai hati civitas akademika yang selama ini berjuang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Penyidik menyatakan hanya menjalankan tugas, tidak punya kepentingan, coba digunakan akal sehat. Kalau penyidik tidak punya kepentingan, bagaimana mungkin proses mulai dari pelaporan sampai dengan keluarnya surat perintah penyelidikan di tingkat Polda, bisa selesai dalam satu hari," ujarnya. (Z-8)
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved