Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi terkait maju mundurnya berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bambang mengatakan, terkait dengan maju mundurnya berkas Firli itu yang patut harus dipertanyakan adalah pihak kejaksaan. Sebab, menurut Bambang, hingga kini proses kelengkapan berkas perkara masih terus dilakukan oleh kepolisian.
"Kepolisian secara normatif pasti akan menyatakan bahwa proses terus dilakukan. Kalau berkas hasil penyidikan kepolisian dinyatakan belum lengkap terus menerus dan bolak-balik, yang perlu dipertanyakan adalah kejaksaan. Kelengkapan berkas yang diharapkan kejaksaan itu seperti apa?," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (21/2).
Baca juga : Berkas Perkara Firli Bahuri tak Kunjung Lengkap. Ini Kata Kapolda Metro Jaya
Kendati demikian, menurut Bambang, tidak juga menutup kemungkinan adanya tawar-menawar antara pihak kepolisian dengan kejaksaan untuk mengulur kasus tersebut. Sehingga, kasus ini tak pernah terselesaikan.
"Tidak menutup kemungkinan ada deal-deal khusus antara kepolisian dan kejaksaan untuk mengulur kasus tersebut entah sampai kapan," ujarnya.
Bambang juga terus mengingatkan agar pihak kepolisian dapat lebih tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Ia mengatakan, sudah banyak harapan dari publik agar kasus ini menemukan titik terang.
Baca juga : Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri akan Diusut Tuntas
"Sudah banyak harapan publik agar kasus ini dapat terselesaikan. Tentunya pihak kepolisian harus tegas dan juga transparan dalam menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya.
Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Sehingga, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nantinya, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya. (Fik/Z-7)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved