Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Presiden : Itu Hak Demokrasi

Indriyani Astuti
20/2/2024 17:55
Ganjar Gulirkan Wacana Hak Angket Kecurangan Pemilu, Presiden : Itu Hak Demokrasi
Presiden Joko Widodo di sela peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara(MI/Indriyani Astuti)

PRESIDEN Joko Widodo merespons wacana hak angket yang diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. 

Ganjar mengajak partai-partai koalisi pengusungnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta koalisi pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau interpelasi di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Presiden mengatakan hal itu bagian dalam berdemokrasi.

"Ya itu hak demokrasi enggak apa-apa kan," ujar presiden saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).

Baca juga : Kecurangan Pemilu 2024 Berpotensi Kembalikan Indonesia ke Zaman Orde Baru

Seperti diberitakan, Ganjar menuturkan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR, menurutnya dapat memanggil pejabat negara terkait praktik kecurangan tersebut.

Ganjar bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sementara partai pengusung Anies-Muhaimin yang berada di DPR ialah NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga : Interpelasi Jadi Rujukan Awal untuk Pemakzulan Jokowi

Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan. Ini karena pendukung hak angket sudah lebih dari 50% anggota DPR. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya