Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Pernyataan itu dikemukakan Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2).
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Akan Diteken Presiden
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Baca juga : Presiden: Konten Recehan tanpa Kualitas Merusak Industri Pers
Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Baca juga : Pers Berperan Kawal Transisi Kepemimpinan di Pemilu 2024
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. (Ant/Z-4)
Rapat Pleno PWI Pusat, Rabu (22/5), menetapkan PWI Provinsi Riau sebagai Tuan Rumah Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Sebagai bagian dari bentuk apresiasi atas dukungan insan pers terhadap Mind Id, perusahaan tercatat sudah dua kali menggelar ajang kompetisi jurnalistik yang diikuti oleh para jurnalis.
Selain para tokoh, penghargaan untuk kategori penyelenggaraan CSR terbaik juga diberikan kepada dua korporasi.
Dedikasi yang kuat dalam bidang hubungan masyarakat berperan dalam kesuksesan perusahaan serta dalam menjalin relasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait.
Acara peringatan yang bertemakan 'Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa' ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PERATURAN Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Terdapat tiga poin utama dalam Perpres Publisher Rights.
Pemerintah dan Dewan Pers bahas pembentukan komite terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.32/2024.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Perpres Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
DEWAN Pers sedang membentuk Komite Publisher Rights sebagai tindak lanjut Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kominfo terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights
Denda tersebut karena Google gagal menghormati komitmen yang dibuat pada tahun 2022 dan menuduh mereka tidak bernegosiasi dengan iktikad baik dengan penerbit berita
Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved