Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut akan mengevaluasi pengguna aplikasi Sistem Rekapitulasi dan Informasi (Sirekap) dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, mengemukakan sistem Sirekap akan sangat bergantung pada penggunanya, yakni KPPS.
“Jadi sekarang sistem itu, itu akan sangat tergantung bagi manusianya. Pengguna apapun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya,” ujar Betty, Senin (19/2).
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
“Karena ini menjadi bagian evaluasi oleh Komisi Pemilihan Umum,” tambahnya.
Betty mengingatkan pemilu kali ini adalah pemilu serentak yang dilakukan secara nasional dan melibatkan 1,6 juta pemilik akun yang tersebar di 800 ribuan TPS.
“Siapa mereka? Mereka itu adalah KPPS. Siapa KPPS? Adalah pekerja-pekerja KPU yang berasal dari masyarakat kita,” ujarnya.
Baca juga : KPU Mengaku Sudah Mengaudit Sirekap
“Masyarakat kita dari Sabang sampai Merauke dengan segala jenis kapasitasnya, dengan segala jenis handphone yang dimiliki, dengan segala jaringan yang dimiliki, dengan infrastruktur yang kita punya,” papar Betty.
Maka, Betty menyebut munculnya angka yang anomali di dalam Sirekap karena salah satu petugas KPPS tidak menyesuaikan dengan angka yang sebenarnya. Sehingga data Sirekap tidak akan kompatibel dalam satu daerah pemilihan.
“Oleh karenanya sistem menemukan Ini nggak kompatibel. Silahkan diperbaiki oleh siapa? SOP-nya diperbaiki oleh KPU Kabupaten Kota. Untuk Presiden dan Wakil Presiden dan juga demikian juga untuk tadi DPR dan DPRD, DPD diperbaiki oleh KPU,” tandasnya. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04
REKRUTMEN petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendapat sorotan.
Komnas HAM menyoroti beratnya beban kerja sebagai faktor utama meninggalnya petugas pemilu, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU menyebut total petugas pemilu 2024 yakni anggota KPPS, PPK, dan PPS yang meninggal dunia sebanyak 181 orang, yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved