Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 262 dari total 1.571 tempat pemungutan suara (TPS) yang dipantau dinilai kurang ramah bagi penyandang disabilitas saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Koordinator Pemantau Pemilu Farid Fathur menuturkan secara persentase jumlah TPS tidak ramah disabilitas mencapai 17 persen.
“Berdasarkan indikator akses bagi penyandang disabilitas, terdapat 262 TPS atau 17 persen yang kurang ramah bagi penyandang disabilitas saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Koordinator Pemantau Pemilu Farid Fathur dalam pemaparannya di Jakarta, Kamis.
Indikator kurang akses tersebut, papar Farid, adalah pintu TPS yang sempit, TPS dikelilingi oleh parit, terdapat tangga menuju TPS, serta tidak ditemukan alat bantu bagi disabilitas netra.
Baca juga : Metode Pemungutan Suara lewat Pos di Hong Kong Rawan Kecurangan
Kemudian, ditemukan pula TPS yang berlokasi di lantai dua, terdapat undakan yang tinggi di lokasi TPS, terdapat selokan di pintu masuk, TPS berada di atas panggung, serta terdapat genangan karena banjir.
Lebih lanjut Farid menjabarkan, tercatat 290 TPS (18 persen) tidak memiliki alat bantu disabilitas netra untuk kategori pemilu presiden dan wakil presiden; serta 430 TPS (27 persen) tak punya alat bantu disabilitas netra untuk kategori pemilu legislatif anggota DPD.
“Tidak ditemukannya kedua alat bantu ini lebih disebabkan karena kurang pahamnya KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) terhadap penggunaan alat bantu tersebut,” kata dia.
Baca juga : Anggota KPPS dan Bawaslu Alami Kecelakaan saat Bawa Logistik Pemilu
Penyebab lainnya, sambung Farid, adalah karena KPPS menganggap tidak ada pemilih dengan kebutuhan khusus netra di TPS tersebut.
“Jumlah alat bantu disabilitas netra untuk DPD yang lebih banyak tidak ditemukan disebabkan karena alat bantu tersebut pertama kali disediakan pada pemilu ini,” tutur Farid.
Selain itu, Pemantau Pemilu menemukan bahwa terdapat pemilih yang dilakukan pendampingan tidak menandatangani formulir pendampingan pemilih. Hal itu ditemukan di 362 TPS (23 persen) yang dipantau.
Baca juga : Terjadi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Bali akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
“Proses pendampingan pemilih dilakukan persetujuan KPPS dan saksi dengan tidak menandatangani formulir pendampingan. Pendamping pemilih berasal dari keluarga atau orang dekat dari pemilih tersebut,” jelas Farid.
Pemantau Pemilu merupakan konsolidasi pemantauan jalannya pemilu di 1.571 TPS oleh 2.082 pemantau yang tersebar di 156 kabupaten/kota di 26 provinsi. Pemantau Pemilu terdaftar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai mitra pemantauan.
Mereka melakukan pemantauan bersama pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Pemantau Pemilu berfokus pada empat hal, yakni logistik pemungutan suara, proses pemungutan suara, penghitungan suara, serta akses penyandang disabilitas. (Z-8)
Biden menyerahkan tiket pencalonan presiden dari Partai Demokrat kepada wakil presidennya, Kamala Harris.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
EORANG ahli bedah jantung yang juga mantan Menteri Kesehatan Iran Masoud Pezeshkian berhasil memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) Iran.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved