Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mendapat sorotan dari publik di dunia maya atau netizen. Pasalnya, publik, terutama di media sosial, menemukan perbedaan data hasil penghitungan suara dalam formulir C.HASIL plano dengan Sirekap yang diisi oleh petugas KPPS.
Menanggapi itu, mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan KPU harus segera menjelaskan kepada publik mengapa terjadi adanya perbedaan data hasil penghitungan suara. Hal itu penting agar publik tidak gaduh dan menginterpretasi itu adalah kecurangan.
“Termasuk menjelaskan bahwa yang akan dihitung adalah rekapitulasi manual berjenjang. Sampai saat ini saya blm mendengar KPU menjelaskan soal hal tersebut,” tegas Ilham, Kamis (15/2).
Baca juga : Ditanya Soal Anggaran Sirekap, Ketua KPU: Enggak Perlu Kalau Soal Itu
Ilham mengemukakan KPU harus menjelaskan kenapa bisa munculnya dugaan mark up hasil penghitungan suara dari formulir C.HASIL plano dengan yang ada di Sirekap.
Ilham menyebut KPU perlu klarifikasi apakah karena kelalaian KPPS mengisi format atau memang benar ada kesengajaan.
“Karena jika ada kesalahan mengisi maka yang terbaca Sirekap akan salah,” tandasnya.
Baca juga : Netizen Ungkap Dugaan Mark Up Suara Pemilu dalam Aplikasi Sirekap KPU
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta maaf secara terbuka terkait fenomena maraknya perbedaan hasil penghitungan suara yang tertera di formulir C.HASIL plano dengan data yang masuk ke laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Hasyim mengatakan jajarannya hanya manusia biasa. "Kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan publikasi konversi penghitungannya belum sesuai," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2). (Ykb/Z-7)
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved