Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebutkan kasus surat suara untuk pemilihan presiden yang sudah tercoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 54, di Perumahan Vila Mahkota di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dinyatakan surat suara yang dihitung rusak.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan, saat memberikan keterangan pers di lokasi TPS, Rabu (14/2) siang. Terkait pemeriksaan untuk mengetahui siapa yang mencoblos, Irfan mengatakan itu bukan ranah pihaknya.
"Soal itu bukan ranah kami. Tapi yang jelas bahwa ketika ini signifikan, mungkin ada treatment lain. Tapi ini hanya 8 dan ini sudah dinyatakan surat suara yang rusak oleh KPPS dan saksi," terangnya.
Baca juga : Banyak Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Waykandis Lampung, Bawaslu: Ini Kejadian Khusus
Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dan langsung turun ke TPS 54 Bojongkulur. Saat itu informasi yang masuk ada 8 surat suara diduga ada bekas pencoblosan.
Sebelumnya, kasus surat suara sudah tercoblos itu sempat viral videonya di media sosial. Narasi di video tersebut disebutkan di TPS 54 ada surat suara yang sudah tercoblos paslon nomor 2 yakni Prabowo-Gibran.
"Kami melakukan pendalaman bahwa dua pemilih sekitar pukul 8.30 WIB menurut dari KPPS menerima surat suara yang sudah ada bekas seperti coblosan, ditukar kembali, tapi masih sama dan kemudian ditukar kembali,"ungkapnya.
Baca juga : Bawaslu bakal Cek Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PPLN London
Karena itu, pemungutan suara dihentikan sejenak, kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara. Hasilnya, ditemukan lagi 4 surat suara yang sama, sudah dicoblos. Sehingga secara keseluruhan ada 8 surat suara yang ada bekas coblosan.
Kemudian KPPS dengan saksi- saksi berkomunikasi dan menyatakan itu menjadi surat suara rusak.
"Nah ini hasil temuan kita. Seluruhnya itu 178 pemilih. Sisanya 2 DPTB dan DPK. Artinya secara umum tidak mengganggu. Dan itu dinyatakan surat suara yang rusak untuk dihitung,"kata Irfan.
Baca juga : Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, Ini Kata Bawaslu
Dia menyebutkan surat suara yang sudah dicoblos itu ditemukan di luar atau setelah dibagikan ke pemilih. Jadi yang mengetahui awal adalah pemilih.
"Langkah kami, bawaslu mendalami dan tadi sudah dinyatakan bahwa itu surat suara yang rusak sehingga tidak bisa dihitung,"katanya.
Irfan menjelaskan, jika kasusnya atau pencoblosannya dilakukan di lokasi, ada yang melakukannya, bisa saja itu masuk ranah pidana pemilu. Namun untuk kasus ini surat suara itu diterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS. (DD/Z-7)
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah dan memeras pejabat di Pemkab Bogor
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil survei oleh Poltracking Indonesia menunjukkan elektabilitas dan popularitas calon Bupati Bogor Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade meraih hasil cukup siginifikan.
Sendi mendatangi Mak Saripah setelah menerima laporan dari tim relawan yang sedang melakukan door to door menyosialisasikan Mobil Hepi untuk keperluan warga dalam keadaan darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved