Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4) lalu. MK diketahui menganggap Bawaslu terkesan formalistik dalam menangani pelanggaran pemilu yang masuk.
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang sebagaimana yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Itu termasuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiel maupun kelayakan laporan untuk diregistrasi dan ditindaklanjuti.
Lewat putusan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md itu, MK menyarankan Bawaslu ke depannya untuk memperbaiki mekanisme pengawasan yang lebih memberi manfaat guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Baca juga : Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02
Dalam hal ini, MK, sambung Puadi, menyarankan perlu dilakukan revisi mendasar pengaturan terkait pengawasan pemilu, yakni UU Pemilu. Itu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu harus masuk ke substansi laporan dan temuan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pemilu yang terjadi secara substansial.
"Hal tersebut harus dilakukan untuk memastikan eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berdiri pada garda terdepan dalam memastikan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas," pungkas Puadi. (Tri/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved