Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty bersyukur dengan kabar tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18/2024. Meski mengaku belum mengetahui informasi tersebut, ia berjanji jajaran Bawaslu bakal bekerja secara profesional.
"Saya belum dapat infonya malah. Kalau tunjangan naik, ya alhamdulillah dong. Masak tunjangan naik kita tidak bersyukur," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/2).
Bagi Lolly, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak akan membuat kerja jajarannya turun. Sebaliknya, kenaikan tersebut harusnya justru dapat mendongkrak kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Sebelum Pemilu
"Ini harus diimbangi oleh kinerja Bawaslu yang tidak boleh mengalami penurunan," terang Lolly.
Ia juga menegaskan, penindakan yang bakal dilakukan Bawaslu tetap tidak akan pandang bulu dengan kenaikan tunjangan kinerja. Apalagi, sumber tunjangan kinerja jajaran Bawaslu juga berasal dari pajak masyarakat.
"Maka kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi. Kita enggak akan lihat kiri-kanan, depan-belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," pungkas Lolly.
Baca juga : Kenaikan Tunjangan Kinerja Jajaran Bawaslu Diusulkan sejak 2023
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 18/2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu ditandatangani Jokowi pada Senin (12/2).
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja pegawai dengan kelas 17 menjadi Rp29.085.000, kelas 16 menjadi Rp20.695.000, kelas 15 sebesar Rp14.721.000, kelas 14 sebesar Rp 11.670.000, kelas 13 sebesar Rp8.562.000, kelas 12 Rp7.271.000, kelas 11 menjadi Rp5.183.000, kelas 10 sebesar Rp4.551.000, kelas 9 menjadi Rp3.781.000, kelas 8 sebesar Rp3.319.000 hingga kelas 1 sebesar Rp1.968.000. (Tri/Z-7)
Baca juga : Sejumlah Tokoh Nasional Gaungkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendesak Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan terkait alasan penaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Bawaslu.
Besaran kenaikan tunjangan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan putusan presiden yang menaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
KPK menemukan dugaan pembayaran tukin Kementerian ESDM menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang haram.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
Pegawai KPK gadungan tipu pejabat di daerah Bogor dengan surat panggilan palsu
KPK menangkap Yusup Sulaeman karena mengaku sebagai pegawai Lembaga Antirasuah. Yusuf kemudian memeras pejabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved