Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporannya soal dugaan aliran dana tambang ilegal untuk kebutuhan kampanye.
“Yang penting itu segera tuntaskan perkara ini untuk naik penyidikan di bawa ke pengadilan supaya terbuka semua,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (13/2).
Boyamin berharap KPK menyeriusi data yang diberikannya. Jika diabaikan, dia mengancam menggugat Lembaga Antirasuah melalui praperadilan.
Baca juga : Jadi Tersangka, Firli Dipersilakan Membela Diri Melalui Praperadilan
“Kalau lambat ya seperti biasa saya gugat praperadilan,” ucap Boyamin.
KPK telah memberikan sikap atas laporan dugaan adanya dana pertambangan ilegal yang digunakan untuk berkampanye. Informasi itu digunakan untuk tambahan data pada kasus lain.
“Sepanjang yang kemudian dari hasil analisis tim Pengaduan Masyarakat kemudian menyerahkannya untuk tambahan data, itu saja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 11 Februari 2024.
Baca juga : Sidang Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Kembali Digelar di PN Jaksel
MAKI melaporkan adanya aliran dana kampanye dari tambang ilegal yang digunakan untuk kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) ke KPK. Pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengeruk keuntungan.
“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipake untuk menambang itu sudah belakangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.
Boyamin menyebut ada anggota salah satu tim kampanye berinisial AT yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkannya ini. KPK diharap melakukan pengusutan atas data yang telah diberikan tersebut.
Baca juga : MAKI Ogah Melapor Perubahan Harun Masiku ke KPK
“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” ujar Boyamin.
Menurutnya, aliran dana yang sudah digunakan untuk berkampanye dari keuntungan tambang ilegal ini mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang diadukan diyakini tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (Z-3)
Baca juga : Tidak Hadir Praperadilan Harun Masiku, KPK Klaim Siapkan Berkas
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri sampai saat ini belum juga ditahan. Di masa nonaktifnya, kuasa hukum Firli mengaku kliennya mengisi waktu luangnya dengan berolahraga dan pergi ke pengajian.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong kepolisian segera menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
MAKI meminta agar Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI segera bergerak menelusuri banyak penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
MAKI mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung jika tidak ada penetapan tersangka untuk Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk
Koodrinator Maki, Boyamin Saiman, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menyita harta tersangka Harvey Moeis yang diberikan kepada Sandra Dewi.
Maki menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan hukuman 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved