Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Surat Keputusan terbaru Nomor 122/2024 yang memajukan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jeddah, Arab Saudi. Pemungutan suara yang sebelumnya bakal digelar pada 10 Februari, dipercepat menjadi 9 Februari. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemajuan itu disebabkan karena masalah ketersediaan gedung.
"Berdasarkan hasil penjelasan dari Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jeddah, pemajuan jadwal didasarkan sulitnya mencari tempat untuk metode pemilihan kotak suara keliling (KSK) di Mekkah," ujar Hasyim melalui keterangant ertulis, Selasa (30/1).
Rata-rata, tempat yang tersedia untuk menyelenggarakan KSK ada pada 10 Februari. Karena faktor tenggat waktu itu, PPLN Jedah awalnya memutuskan untuk menggelar hari pemungutan pada Sabtu (10/2) mengingat metode KSK tidak boleh diadakan sesuai metode tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Kaesang akan Hadir di Debat Kelima Pilpres 2024
"Setelah berkonsultasi dengan para stakeholders, PPLN Jeddah akhirnya mengajukan usulan perubahan tanggal, dari 10 ke 9 Februari. Dengan perubahan tanggal KSK di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan TPS di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak," tuturnya.
PPLN Jeddah, sambungnya, sudah menyampaikan perubahan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 di sana lewat media sosial dan berbagai jejaring sosial masyarakat di sana. Rencananya, PPLN Jeddah akan melakukan pertemuan kembali dengan para pimpinan organisasi masyarakat dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga: Viral, Snack Pelantikan KPPS Sleman Disunat. KPU: Kita Usut
Adapun jumlah WNI yang tercatat dalam pemilih tetap (DPT) pada PPLN Jeddah sebanyak 54.479 orang. Selain Jeddah, KPU RI juga mendirikan satu PPLN lainnya di Riyadh. Namun, hari pemungutan suara di Riyadh tetap sama dengan Surat Keputusan sebelumnya, yakni Jumat (9/2). Artinya, Pemilu RI di Arab Saudi serempak digelar di hari yang sama, lima hari lebih awal ketimbang di dalam negeri.
Selain Jeddah dan Riyadh, PPLN lain yang menggelar pemungutan suara pada 9 Februari 2024 adalah Dhaka, Doha, Khartoum, Kota Kuwait, Manama, Muscat, dan Sana'a. (Z-11)
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved