Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang dapat memuaskan semua harapan publik. Hal itu ia katakan merespons pelantikannya yang dilakukan setelah kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menurun.
Oleh karena itu, Arsul mengatakan sebagai lembaga yudikatif, MK akan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
"Dalam menangani perkara-perkara yang menjadi yurisdiksi/kewenangan MK itu independensi dan imparsialitasnya harus ditunjukkan. Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak. itu tidak ada," tutur Arsul seusai pelantikannya yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga: Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Sebagai hakim, Arsul menyampaikan penting menuangkan putusan dengan pertimbangan dan argumentasi hukum yang baik. Jika hal itu sudah dilakukan, ujar dia, meskipun ada pihak yang nantinya tidak puas terhadap putusan MK, publik akan paham alasan hakim memutuskan demikian.
"Saya kira bagi pengadilan itu yang penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum. Itu yang harus diperjelaskan terartikulasikan dalam putusan. Saya kira itu ikhtiar kita (hakim MK). Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya," papar Arsul.
Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya ia bertugas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR, Arsul berhenti sebagai pengurus partai dan anggota dewan. Ia menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.
Seperti diberitakan, MK mendapat sorotan publik setelah mengabulkan permohonan mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Saat putusan itu diucapkan, Mantan Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dan terlibat dalam memutusnya.
Sejumlah hakim konstitusi diadukan ke dewan etik MK yang saat ini menjadi Majelis Etik MK (MKMK). Anwar akhirnya dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran berat kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh PPP sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang I, Kamis (6/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Melalui proses pengujian konstitusionalitas, MK membantu menjaga supremasi konstitusi dan memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan batasan kekuasaannya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan pihaknya menerima revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved