Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang dapat memuaskan semua harapan publik. Hal itu ia katakan merespons pelantikannya yang dilakukan setelah kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menurun.
Oleh karena itu, Arsul mengatakan sebagai lembaga yudikatif, MK akan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
"Dalam menangani perkara-perkara yang menjadi yurisdiksi/kewenangan MK itu independensi dan imparsialitasnya harus ditunjukkan. Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak. itu tidak ada," tutur Arsul seusai pelantikannya yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga: Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Sebagai hakim, Arsul menyampaikan penting menuangkan putusan dengan pertimbangan dan argumentasi hukum yang baik. Jika hal itu sudah dilakukan, ujar dia, meskipun ada pihak yang nantinya tidak puas terhadap putusan MK, publik akan paham alasan hakim memutuskan demikian.
"Saya kira bagi pengadilan itu yang penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum. Itu yang harus diperjelaskan terartikulasikan dalam putusan. Saya kira itu ikhtiar kita (hakim MK). Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya," papar Arsul.
Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya ia bertugas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR, Arsul berhenti sebagai pengurus partai dan anggota dewan. Ia menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.
Seperti diberitakan, MK mendapat sorotan publik setelah mengabulkan permohonan mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Saat putusan itu diucapkan, Mantan Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dan terlibat dalam memutusnya.
Sejumlah hakim konstitusi diadukan ke dewan etik MK yang saat ini menjadi Majelis Etik MK (MKMK). Anwar akhirnya dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran berat kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved