Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani berjanji akan independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan paham adanya kekhawatiran publik sebab Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengadili sengketa hasil pemilu.
"Saya memahami ketika saya diipilih DPR, ada sejumlah concerns (kekhawatiran) terutama terkait 2 hal yang menjadi pondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi yakni soal independensi dan imparsialitas," ujar Arsul pada wartawan seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Arsul menuturkan janji independen dan imparsial harus ia buktikan sebagai hakim MK. Juga, dalam mengadili perkara-perkara di MK. "Saya ingin menyampaikan bahwa tentu tidak hanya sekadar disampaikan tetapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara yang menjadi kewenangan MK," imbuhnya.
Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
Seperti yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, sambung Arsul, kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Seperti diberitakan, MK sempat mengalami krisis. Puncaknya saat Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik akibat putusan terkait syarat ambang batas usia yang meloloskan Putera Sulung Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Arsul mengakui pembuktian mengenai imparsialitas dan independensi tidak mudah. Namun, MK bisa belajar dari kasus yang terjadi di institusi kepolisian. Polri didera krisis kepercayaan publik setelah kasus pembunuhan yang melibatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim MK Besok
"Polri ketika kasus Sambo kan tingkat kepercayaan merosot tajam, tapi kemudian bisa rebound/kembali.
Saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kekompakan para Yang Mulai hakim konstitusi MK di bawah pimpinan Yang Mulia Hakim Suhartoyo ini akan bisa rebound," ucapnya.
Arsul dilantik sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (18/1). Ia terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.
Ia juga menyampaikan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI. Sebelumnya, Arsul bertugas di Komisi III DPR RI. "Saya telah mengajukan pengunduran diri sbg anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023.
Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus, saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," sambungnya.
Seorang hakim MK, Arsul berlatarbelakang sebagai advokat. Ia sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Z-3)
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pemohon PPP.
Koordinator LBH PPP Erfandi Syaqroni menegaskan tidak ada konflik kepentingan di sidang PHPU legislatif 2024 meskipun Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut dalam sidang perkara.
PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.
Pansel capim dan Dewas KPK diminta untuk menjaga independensi dan tidak menerima titipan dari pihak manapun.
Independensi hakim konstitusi akan hilang apabila revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan.
Hakim MK didorong independen dan menyatakan bebas dari tekanan dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur independen.
KPK menilai Mahfud salah kaprah tentang indepenensi karena pimpinannya kerap ikut rapat kabinet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved