Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Siap Turunkan Alat Kampanye yang Ganggu Masyarakat

Mohamad Farhan Zhuhri
16/1/2024 11:13
Polisi Siap Turunkan Alat Kampanye yang Ganggu Masyarakat
Baliho dipasang di trotar mengganggu masyarakat pejalan kaki.(MI)

Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho atau bendera, yang menganggu ketertiban atau kenyamanan dalam berlalu lintas.

"Kalau ada yang mengganggu, harus dilaporkan. Masyarakat yang melihat, yang merasa ini ganggu, silakan lapor," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1).

Ia mengakui bahwa pencopotan APK bukanlah wewenang kepolisian. Namun, pihaknya bisa berkoordinasi dengan Satpol PP dan Bawaslu untuk meminta mereka segera menindaklanjuti.

"Namun, kalau memang sudah sangat mengganggu, kami bisa ikat atau kami amankan terlebih dahulu demi ketertiban," tuturnya.

Baca juga: Ribuan Pohon Rusak akibat Atribut Parpol di Depok, DLHK: Prihatin!

Ia mengatakan Dirkantas Polda Metro telah melakukan patroli untuk melihat situasi di lapangan. ketika menemukan ada APK yang melanggar ketentuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kalau di jalan umum, itu tugas Satpol PP. Kita sudah koordinasikan. Kalau di jalan tol, kita serahkan kepada petugas jalan tol untuk melepas," jelas Latif.

Baca juga: Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda

Dalam Pasal 34 PKPU 15 Tahun 2023 ayat (2), beberapa alat peraga kampanye yang boleh dipasang di tempat umum meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian, pada pasal 36, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye.

Lokasi itu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Sementara itu, dalam Pasal 71, diatur larangan memasang alat peraga kampanye tersebut di sejumlah tempat, yang meliputi:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya