Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATGAS Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memproses belasan kasus pelanggaran pemilu. Jumlah itu akumulasi hingga hari ini Rabu (10/1).
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Djuhandani menerangkan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Baca juga: NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Hingga saat ini, dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Lalu, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa. Sementara itu, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.
"(Sebanyak) 10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.
Baca juga: Berbagai Pelanggaran Kampanye sudah Terjadi di Jawa Barat
Lebih lanjut dia menyebutkan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.
Kemudian, tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.
"Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan, pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.
Selanjutnya, Satgas Gakkumdu mencatat tindak pidana pemilu berupa berkampanye di tempat ibadah ada satu perkara. Jumlah kasus ini juga menurun jika dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 20 perkara.
Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara. Jumlahnya kasus ini juga menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai delapan perkara.
"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani. (Z-10)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved