Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tepat.
Sebab, temuan Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta. Aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, karena pelanggaran Gibran terhadap Pergub tersebut berada pada level provinsi, maka Bawaslu Jakarta Pusat perlu meneruskannya ke Bawaslu DKI Jakarta.
Baca juga : Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran
"Karena ruang lingkup kerja Bawaslu Jakarta Pusat di tingkat kota, sedangkan ini pelanggaran terhadap Pergub yang ada di lingkup provinsi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (4/1).
Nantinya, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas tingkat provinsi akan menyampaikan lagi hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pergub HBKB.
"Menurut Bawaslu Jakarta Pusat terjadi pelanggaran soal penggunaan lokasi CFD untuk kegiatan politik. Ini masuk kategori pelanggaran lain-lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu," terang Titi.
Baca juga : Resmi! Bawaslu Tegaskan Capres-Cawapres Dilarang Kampanye di Lokasi CFD
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan rekomendasi atas status temuan tentang kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat car free day Jakarta pada Minggu (3/12) lalu.
Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.
Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil temuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Rabu (3/1) setelah pihaknya mengklarifikasi Gibran secara langsung di kantornya. (Z-5)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved