Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memeriksa tiga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) terkait bagi-bagi susu di car free day (CFD) Jakarta. Mereka mendapat informasi baru yang perlu diklarifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Dari hasil klarifikasi terhadap mereka, ya ada deh beberapa fakta ditemukan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto di kantornya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dimas mengungkapkan tiga politikus PAN itu, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Ketiga orang itu ditanya terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD yang juga dihadiri Gibran.
Baca juga: Bawaslu Jakpus Klaim tidak Ada Intervensi Istana soal Pemanggilan Gibran
"(Soal hasil akhir kajian Bawaslu Jakarta Pusat) tunggu saja besok," papar dia.
Dimas menyebut klarifikasi ketiga politikus PAN menjadi salah satu alasan pihaknya memanggil Gibran. Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi analisis Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga: FIB Demo Lagi jika Polri tak Kunjung Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama Zulkifli Hasan
"Kita mengacu dari situ dan memutuskan perlu melakukan klarifikasi terhadap Pak Gibran," jelas dia.
Bawaslu Jakarta Pusat sejatinya memanggil Gibran hari ini. Pemanggilan itu dilakukan setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu.
“Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Senin, 1 Januari 2024.
Gibran tadinya dijadwalkan memberi klarifikasi pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 13.00 WIB di kantor Bawaslu Jakpus. Gibran akan diminta menjelaskan apa yang dilakukan di CFD. (Medcom/Z-7)
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara resmi mendukung Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai calon Wali Kota Bekasi pada pilkada serentak 2024.
Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta. Kesiapan sarana dan prasarana serta keamanan di Jakarta jauh lebih baik dan lengkap dibandingkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggaran makan bergizi gratis yang merupakan program gagasan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sempat ramai diperbincangkan
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tiba di rumah duka Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
SETELAH selesai menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Dico Ganinduto blusukan di Kampung Nelayan Dukuh Ngebruk, Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Nana meminta Teguh Prakosa agar secepatnya bekerja melanjutkan reputasi Gibran yang begitu baik dalam menata dan membangun Kota Solo selama tiga tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved