Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengungkapkan hakim yang sering bolos dalam pengambilan putusan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ialah Anwar Usman. Hal itu berdasarkan kajian soal tren putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2023.
Ketua Pandekha Yance Arizona menyebut statistik menunjukkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang paling sering tidak mengikuti RPH pengambilan putusan.
Kemudian, Putusan MK yang mengubah syarat batas minimal calon presiden dan wakil presiden (Perkara No. 90/PUU-XXI/2023) telah menjadi skandal yang berujung pada pembentukan Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Baca juga: 2023 Tahun Penuh Ketidakpastian Hukum Pemilu
“MKMK membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam putusan yang memberikan keuntungan kepada Gibran Rakabuming Raka yang sekaligus merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman,” ungkapnya.
Yance membeberkan kajiannya di mana tahun 2023 menjadi tahun independensi MK jatuh ke titik nadir karena skandal Putusan Batas Usia Capres. Kerentanan seperti ini, kata Yance, sudah dapat diprediksi karena ada tiga faktor utama yang mempengaruhi independensi MK.
Baca juga: OJK Sambut Baik Keputusan MK soal Revisi Aturan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan
Yang pertama, terkait dengan desain kelembagaan MK yang rapuh. Pengaturan mengenai MK di dalam UUD 1945 sangat terbatas sehingga kelembagaan MK bergantung pada undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden.
“Sampai hari ini DPR dan Presiden masih hendak mengotak-atik UU MK untuk mempengaruhi independensi MK dan hakim konstitusi,” ujarnya.
Kedua, faktor eksternal terkait dengan semakin intensifnya penggunaan MK sebagai bagian dari strategi politik. Seperti yang pernah dicoba untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, pengubahan syarat batas usia minimal dan maksimal, ketentuan presidential threshold dan perkara politik lainnya.
Kondisi ini, lanjut Yance, membuat MK semakin banyak menangani perkara politik dan tidak terhindarkan juga mengalami politisasi yudisial.
Ketiga, faktor internal terkait dengan posisi dan komposisi hakim konstitusi yang ada di dalam MK.
Kasus Anwar Usman, demikian juga dengan kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang diganti dengan hakim M. Guntur Hamzah menunjukkan bahwa pihak luar menghendaki adanya hakim loyalis di MK yang akan meloloskan kepentingan Pemerintah dan DPR ketika ditangani oleh MK.
Persoalan internal ini mungkin sedikit akan bergeser karena ada perubahan dua hakim konstitusi yang masuk menggantikan hakim yang lama.
“Namun hal ini belum cukup untuk mengubah MK. Diperlukan sikap patriotisme konstitusional yang mengutamakan prinsip-prinsip negara hukum dan pembangunan institusi demokrasi yang melampui jebakan kepentingan-kepentingan politik yang terbatas,” terangnya.
Terakhir, pembentukan Majelis Kehotaman MK yang bersifat permanen memberikan satu harapan baru untuk mengontrol perilaku hakim konstitusi agar peristiwa yang terjadi seperti dalam perkara MKMK terharap Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terjadi dikemudian hari.
Jika permasalahan serupa terulang, Yance menilai kini sudah ada lembaga khusus yang menjadi sarana bagi publik untuk bisa mengontrol perilaku hakim konstitusi. “Sekali saja, perubahan ini belum tentu akan mengubah banyak hal karena independensi MK bukan saja tercipta karena kondisi internal MK, tetapi juga semakin intensnya proses politisasi yudisial yang berasal dari luar,” papar Yance.
“Pada titik itu, partisipasi publik menjadi sangat penting untuk mengawal independensi MK kedepan. Apalagi dihadapan dimana MK akan menyelesaikan sengketa pilpres pada tahun 2024,” tandasnya.
(Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved