Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan fakta baru soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis saat car free day atau hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta pada Minggu (3/12) lalu.
Fakta baru itu membuat Bawaslu Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan atas perkara tersebut.
"Kami menemukan ada data dan fakta yang baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi lebih mendetail," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian 'Sonny' Nelson Pangkey di Jakarta, Jumat (29/12).
Baca juga : Gen Jokowi Paling Cocok untuk Anak Muda
Pihaknya enggan mengungkap fakta baru yang dimaksud. Namun, data dan fakta baru tersebut menyebabkan Bawaslu Jakarta Pusat memperpanjang proses kajian. Mulanya, Bawaslu Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan pada hari ini.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro menyebut putusan bakal diumumkan pihaknya pada Rabu (3/1/2024). Jadwal tersebut menurutnya masih dalam tenggat waktu kajian yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga :
"Tunggu hasilnya saja kajiannya seperti apa yang kita buat. Kita pasti juga akan mengumumkannya ke publik karena memang peraturannya ketika itu sudah ada hasilnya maka kita berkewajiban untuk membuat pengumuman itu di Kantor Bawaslu," terang Dimas.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah menegaskan kegiatan Gibran membagi-bagikan susu saat car free day di Jakarta tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Meski mengamini sikap Bawaslu RI, Bawaslu Jakarta Pusat tetap mengusut kasus atas dugaan pelanggaran lainnya.
Dimas mengakui, dugaan pelanggran lain tersebut berkaitan dengan Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub yang diteken era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu melarang aktivitas kepentingan partai politik dan kampanye dalam car free day Jakarta.
"Yang kita lihat di lapangan dengan lakukan penelusuran memang ada potensi dugaan pelanggaran lainnya. Nah inilah yang kita kaji potensi dugaan pelanggaran lainnya," terang Dimas.
"Inilah yang kita kaji, potensi dugaan pelanggaran lainnya. Saya tidak katakan pidana pemilu ya karena itu sudah clear," tandasnya. (Z-5)
Di sisi lain, menurutnya, Gibran seolah menutup celah konflik tanpa harus masuk ke dalam perdebatan soal sejarah politik keluarganya.
Lucky menilai, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
Wapres Gibran melepas Presiden Prabowo ke Rusia untuk bertemu Putin. Agenda utama mencakup kerja sama energi, pasokan minyak, dan isu geopolitik global.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka, mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus sempat menyinggung soal wacana Wapres Gibran untuk berkantor di IKN.
Menurut dia, figur-figur yang ingin menjadi calon presiden atau wakil presiden juga harus masuk terlebih dahulu sebagai kader partai politik.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved