Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu 27 Desember 2023. Firli tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Kalau saya berharap bahwa dia akan dilakukan penahanan," kata Yudi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Yudi mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua setelah Firli tidak hadir pada panggilan pertama pada Kamis, 21 Desember 2023. Menurut Yudi, surat panggilan kedua dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan ketidakhadiran pada pemeriksaan pekan lalu tidak jelas, tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak patut dengan hukum acara.
"Kemarin pemeriksaan sebelumnya dia tidak hadir, artinya kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa tapi dilakukan penangkapan karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa," ungkap mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Baca juga: Dewas KPK Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Firli
Menurut Yudi, suka tidak suka penyidik bisa melakukan penahanan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Hal itu disebut sudah standar penanganan terhadap tersangka kasus korupsi.
"Karena kita tahu bahwa kasus korupsi itu selalu dilakukan penahanan sebelum dia dilimpahkan ke kejaksaan atau P-21," ujar anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar optimis kliennya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini. Dia mengeklaim Firli sudah kooperatif kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Enggak lah kita kan kooperatif. Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga: 7 Aset Milik Istri Tak Dilaporkan Firli Bahuri
Sementara itu, Medcom.id sudah mencoba memastikan sikap Polda Metro Jaya terhadap penahanan Firli. Namun, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihak yang menangani kasus ini tidak merespons hingga berita ini dibuat.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pukul 09.30 WIB. Dia datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kedatangan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tak terpantau awak media.
Pemeriksaan Firli yang dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 itu masih berlangsung. Salah satu mater yang ditanyakan penyidik Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri adalah apartemen Firli di Dharmasraya yang tidak masuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved