Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih memfinalisasi pengembangan aplikasi Sirekap yang akan digunakan untuk penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak tahun 2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan aplikasi Sirekap tersebut telah digunakan dalam simulasi penghitungan suara di TPS.
“Alhamdulilah aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” terang Idham kepada Media Indonesia, Minggu (24/12).
Baca juga: Kembali Lakukan Provokasi, Gibran Dianggap Pertontonkan Ketidakpatutan
“KPU meyakini tentunya aplikasi ini nantinya akan sangat membantu dalam proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS dan publikasinya untuk kepentingan pemenuhan informasi publik sebagaiman diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Idham mengeklaim aplikasi Sirekap ini dikembangkan oleh para profesional terpercaya dalam bidang teknologi informasi dari sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia.
Baca juga: Emak-emak Sandiuno Tegaskan Dukungan ke Ganjar-Mahfud
Idham juga meyakini aplikasi ini akan berfungsi dengan baik dan mudah digunakan oleh KPPS (user friendly) dalam proses penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Aplikasi Sirekap ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual untuk memastikan keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS dan proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI, maka aplikasi Sirekap ini akan digunakan,” ungkapnya.
“Insya Allah aplikasi Sirekap ini dapat digunakan tidak hanya oleh KPPS dalam proses pemungutan suara di dalam negeri tetapi juga aplikasi Sirekap akan digunakan oleh TPSLN dalam proses penghitungan suara di luar negeri,” tambahnya.
Diketahui proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dimulai dari 30 hari sebelum hari H Pemilu dalam negeri daripada pemungutan suara di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.
Artinya, kata Idham, aplikasi Sirekap bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat. (Z-3)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved