Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kapolda Metro Jaya, Karyoto, memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah untuk membawa ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Langkah tegas itu dilakukan menyusul mangkirnya Firli dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul yasin Limpo.
"Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ia akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
Baca juga: Sering Mangkir, Firli Bahuri Harus segera Ditangkap
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Kamis (21/12).
Baca juga: Firli Mangkir dari Sidang Etik dan Pemeriksaan Polda Metro
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda penting lain. Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi. (Z-11)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved