Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini, 14 Desember 2023. Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, itu memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021.
Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu, 6 Desember 2023. Rudy rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia enggan memberikan keterangan ke awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Usai pemeriksaan Rudy memilih bergegas kabur dari Gedung Merah Putih KPK ke mobilnya. Tidak ada sepatah kata pun yang dicetuskan olehnya.
Baca juga: Pemeriksaan Alexander Marwata dalam Kasus Pemerasan SYL Ditunda
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Z-9)
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Posisi Hary Tanoesoedibjo digantikan anaknya, Angela Tanoesoedibjo.
M. Thaher Hanubun - C. Viali Rahantoknam, kantongi dukungan 3 partai maju Pilbup Maluku Tenggara
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI Perindo resmi mengusung mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak untuk maju berkontestasi ke Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2024.
Partai Perindo mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK
KPU tetap menunjuk MNC Group sebagai stasiun televisi penyelenggara acara debat calon presiden (capres)
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kemensos pada 2020-2021.
Indonesia International Open 2024 bakal menjadi turnamen biliar internasional pertama di Tanah Air.
Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terkait kemunculan mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved