Harapan Pengawasan Ditekankan dalam Jalannya Persidangan Perdata

Cahya Mulyana
21/4/2026 18:19
Harapan Pengawasan Ditekankan dalam Jalannya Persidangan Perdata
ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP), Arief Budhy Hardono, meminta aparat penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Komisi Yudisial (KY) hingga Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan perhatian dan mengawasi jalannya proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group, yang berlangsung, Rabu, (22/4).

Arief mengungkapkan kekhawatiranya atas gencarnya pemberitaan yang berkaitan dengan perkara CMNP melawan Hary Tanoe dan MNC. Pemberitaan tersebut berisi opini seolah-olah putusan yang akan dibuat oleh Majelis Hakim adalah NO atau tidak diterima pada sidang, Rabu,(22/4).

“Kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia juga kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk benar-benar memberikan perhatian dan mengawasi jalannya perkara ini, dimana menurut kami perlu juga diperiksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, apakah ada unsur korupsi,” jelas dia, Selasa.

Lebih lanjut, ia menilai, maraknya pemberitaan soal putusan NO dalam sidang yang akan berlangsung besok meninggalkan tanda tanya besar. Pasalnya, kata dia, bagaimana mungkin pihak luar bisa mengetahui putusan yang masih belum dibacakan tapi sudah dapat dipastikan bahwa isinya adalah gugatan NO.

“Kami ingat di dalam persidangan, kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC berkali-kali menyatakan bahwa perkara ini akan dinyatakan NO. ini menimbulkan dugaan bahwa dari awal sudah diatur putusan nantinya adalah NO, dan kuasa hukum Hary Tanoe dan MNC sudah tahu dari awal apa isi putusan,” jelas dia.

Ia pun tidak menampik, sejak awal sudah mengundang perhatian publik, baik dari masyarakat umum, dunia usaha maupun aparat penegak hukum karena menyangkut tuntutan ganti rugi yang jumlahnya sangat besar. Terlebih, tegas dia, yang dituntut untuk membayar ganti rugi adalah seorang “raja media”, pengusaha dan juga orang yang berkecimpung di dunia politik.

“Karena itu, sangat patut dicurigai adanya pengaruh kekuatan media, kekuatan uang dan juga kekuatan politik yang bergerak untuk mengatur isi putusan,” tegas dia.

Ia menegaskan, apabila sedari awal majelis hakim dari awal berpendapat bahwa gugatan harus diputus NO maka seharusnya segera dibuat putusan sela dan tidak perlu lagi memeriksa pokok perkara.

“Nyatanya, perkara diperiksa sampai tuntas dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang diajukan, baik oleh Penggugat maupun Tergugat, semuanya membenarkan dan membuktikan kebenaran gugatan CMNP,” ungkap dia.

Atas dasar itu, ia juga mendorong, aparat penegak hukum untuk memeriksa hal-hal yang berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara. Ia mencium, adanya aroma ada korupsi, m suap maupun intimidasi yang dilakukan terhadap majelis hakim, khususnya ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

“Informasi yang beredar, yang berperan dalam pembuatan Putusan NO adalah Ketua Majelis Hakim,” jelas dia.

Ia mengingatkan, kewenangan untuk memutus NO adalah mutlak ditangan majelis dan selama putusan belum ada seharusnya pihak luar tidak mungkin tahu apa isi putusan. Hal inilah, yang menjadi kekhawatiran yang sangat mendalam bagi CMNP yaitu putusan sudah diatur sedemikian rupa adalah NO.

“Saya berharap Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan juga Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap majelis hakim sehingga tidak ada intervensi, intimidasi maupun iming-iming uang yang bernuansa suap dan korupsi yang terjadi di dalam proses pemeriksaan dan pembuatan putusan perkara,” tandasnya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya