Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mempertanyakan klaim Polda Metro Jaya soal adanya aliran dana Rp800 juta yang diterima kliennya dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi disebut tidak memiliki bukti atas tuduhan tersebut.
"Pernyataan polda metro dalam jawaban termohon praperadilan bahwa ada penyerahan uang, itu FB (Firli Bahuri) tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan," kata Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.
Ian mengamini kliennya pernah bertemu dengan SYL di Gelanggang Olahraga Tangky Mangga Besar pada 2 Maret 2022. Tapi, pertemuan itu tidak permah direncanakan, dan disebut tidak pernah terjadi penyerahan uang apapun.
Baca juga: Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri
"Dia (SYL) datang sendiri dan menemui firli bahuri saat istrahat badminton di GOR tangky Mangga besar 2 Maret 2022 malam selepas magrib, disaksikan banyak orang termasuk rekan-rekan FB bermain badminton," ucap Ian.
Menurut Ian, kliennya cuma bertemu dengan SYL di tempat bermain bulu tangkis itu. Karenanya, kata dia, klaim penerimaan uang perlu dipertanyakan.
Ian meyakini tuduhan itu dicetuskan polisi tanpa bukti. Apalagi, kata dia, tidak ada saksi yang pernah melihat Firli menerima uang dari SYL secara langsung,
"Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan," ujar Ian.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Transaksi Rp800 Juta Saat Firli Bahuri Bertemu SYL
Ian juga mempertanyakan klaim polisi soal bekas Ajudan Firli, Kevin Egananta yang diduga menukarkan valas berkaitan dengan pemerasan SYL sekitar Maret 2022. Sebab, kata dia, di tanggal itu Kevin disebut terpapar covid-19.
"Dalam jawaban termohon Polda Metro Jaya bahwa uang diserahkan oleh panji ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin, tidak didukung dengan alat dan barang bukti, serta tidak mungkin tidak akan terbukti, karena pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 kevin tidak dinas karena sedang terkena covid," ucap Ian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023. Ada transaksi uang Rp800 juta saat Firli bertemu SYL.
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.
Informasi itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Transaksi ini terjadi ketika KPK sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020.
(Z-9)
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
MANTAN Ketua KPK Firli Bahuri dicegah ke luar negeri dan saat ini pencegahan tersebut diperpanjang. Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan nasib paspor Firli usai pencekalan diperpanjang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
KPK turut menyita sejumlah uang yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi di Semarang.
Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Kasus ini kini ditangani Polres Bogor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved