Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Di tengah ramainya masa kampanye Pemilu 2024, muncul frasa Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden atas usulan DPRD DKI Jakarta di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Partai Demokrat menilai aturan tersebut merupakan kemunduran dalam demokrasi.
"Demokrat Jakarta berpandangan bahwa Gubernur DKJ haruslah dipilih oleh rakyat secara langsung supaya memiliki legitimasi yang kuat," ujar Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).
Lebih lanjut, menurut Mujiyono, legitimasi yang kuat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagi kompleksitas permasalahan di Jakarta. Terlebih, nantinya Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional.
Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi
Ia menilai, pemerintahan Provinsi Jakarta yang lemah akan sangat mudah goyah dan tentunya akan sangat berpengaruh dengan kegiatan masyarakat khususnya di bidang ekonomi.
"Kalau pertimbangannya biaya pemilihan yang mahal, itu tidak dapat dijadikan alasan untuk membajak suara masyarakat dalam memilih pemimpin. Proses demokrasi di belahan dunia mana pun membutuhkan biaya," tegas Mujiyono.
Baca juga: DPRD DKI: Gubernur Jakarta Harus Tetap Dipilih Rakyat
Lebih lanjut, adapun dasar dari sistem demokrasi adalah rakyat yang menentukan siapa yang diberikan amanah untuk menjalankan pemerintahan.
"Otonomi DKI Jakarta dalam RUU berada di tingkat Provinsi. Apa artinya otonomi jika tidak ada kewenangan untuk mengatur urusannya secara mandiri. Program pembangunan Jakarta manakah yang akan dijalankan jika Gubernurnya ditunjuk oleh Presiden? Tentunya program pembangunan yang ada akan lebih kental dengan pendekatan teknokratis dan top-down," tandanya (Z-11)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Jakarta akan meninggalkan status ibu kota negara dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global dengan biaya yang tidak sedikit.
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kurang lebih 8 juta warga Jakarta yang perlu mengganti KTP-nya. Hal itu dikarenakan, Jakarta yang tidak lagi menyandang status ibu kota negara.
Membangun kawasan aglomerasi membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak terkait, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Kabupaten Cianjur jadi andalan sebagai daerah tangkapan air.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyampaikan pesan penting kepada Anies Baswedan untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.
Sudaryono menegaskan bahwa ia tidak akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur pada Pilkada Jawa Tengah.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid dipastikan akan maju mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng).
BAWASLU sedang mengkaji dugaan praktik kecurangan yakni dukungan kepala desa Semampir di Kabupaten Pati dengan deklarasi bakal calon Bupati Pati dan calon Gubernur Jawa Tengah.
Ketum NasDem Surya Paloh menyatakan akan mempertimbangkan faktor elektabilitas dalam menentukan apakah Ahmad Sahroni layak maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Proses pertemuan dengan bakal calon gubernur merupakan tahap awal dan masih ada beberapa tahapan proses selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved