Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto mengatakan, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas.
“Bagusnya para paslon jadikan itu saja sebagai prioritas untuk dikampanyekan dan direalisasikan agar Indeks Persepsi Korupsi (IPK( kita membaik,” kata Agus, Senin (4/12).
Pada akhir 2022, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia terjun bebas dari skor 38 menjadi 34 atau peringkat 110 dari 180 negara. Peringkat tersebut jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand
Agenda pemberantasan korupsi perlu dilanjutkan. Terlebih kenyataan hari ini, terjadi pelemahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Rasanya sulit berharap dengan kondisi sekarang. Masalahnya di hulu yaitu UU KPK sudah direvisi terus penyidik dan staf yang berintegritas sudah disingkirkan,” ucap Agus.
Maka kata dia, tak ada lain dan bukan, untuk mengembalikan kekuatan KPK, harus kembali ke UU KPK 30 tahun 2002. “Jokowi dulu waktu kampanye kan janji perkuat KPK tapi ujungnya melemahkan KPK,” tegas Agus.
Karena itu sangat penting, jika agenda pemberantasan korupsi dijadikan bahan kampanye oleh paslon, ditagih terus saat mereka terpilih. “Saya rasa kalo mendorong relatif mudah karena politisi suka tebar janji, repotnya menagih agar mereka merealisasikan janjinya. Ini yang susah,” sebut Agus.
Sedangkan Analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto berpandangan belum ada capres/cawapres yang memberikan penekanan khusus pada penegakan hukum. Artinya, ketika ada paslon yang mau memprioritaskan masalah penegakan hukum, bisa jadi Paslon itu akan berpeluang besar untuk mendapatkan keuntungan elektoral.
"Itu poin-poinnya mirip satu sama lain. Ada perbedaan, tapi bukan yang frontal. Salah satu penyebabnya karena ketiganya punya keterkaitan dengan pemerintah yang sedang berjalan," terangnya.
Hal itu membuat harapan untuk perubahan signifikan dalam bidang hukum tidak begitu besar. "Itu yang membuat saya tidak kelewat optimistis akan ada perubahan yang luar biasa," tambahnya.
Arif mengungkapkan dirinya sebenarnya berharap ada paslon yang mampu menghadirkan harapan pada penegakan hukum. Sebab penegakan hukum adalah akar masalah dan ujung pangkal dari banyaknya masalah di negeri ini.
"Sekarang kita bisa lihat penegakan hukum sangat penting. Dari zaman Soekarno sampai sekarang itu yang jadi salah satu (ujung pangkal), termasuk pemberantasan korupsi dan kasus lama hak asasi manusia (HAM)," tegasnya.
Keuntungan elektoral
Menurutnya, ketika ada paslon yang mau memprioritaskan masalah penegakan hukum, bisa jadi Paslon itu akan berpeluang besar untuk mendapatkan keuntungan elektoral. "Kalau ada paslon yang memberi prioritas soal ini saya pikir dia punya peluang untuk bisa dipilih," tegasnya.
Dari tiga paslon, terdapat salah satu pasangan calon yang berlatar akademisi dan profesional bidang hukum yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arif menekankan pentingnya bagi Mahfud untuk konsistensi untuk berpegang pada gagasan untuk penegakan hukum.
"Barangkali berbeda juga misalnya kita Prof. Mahfud sebagai akademisi dibandingkan dengan sebagai politisi. Kenapa? Karena tekanan politiknya kan berbeda-beda. Tinggal pertanyaannya, apakah Prof. Mahfud bisa konsisten dengan itu?" sambungnya.
Kendati demikian, Arif menilai sejauh ini Ganjar-Mahfud MD banyak menyuarakan penegakan hukum, namun hal itu perlu dibuktikan ke depannya.
"Sejauh ini kalau dari sisi retorika ada harapan, tapi tentu ini masih harus dibuktikan. Karena selama 5 tahun hampir belum ada perubahan yang luar biasa dalam konteks penegakan hukum," pungkasnya.(RO/P-2)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Jawa Tengah (Jateng) dinilai tengah menghadapi krisis tokoh yang mumpuni di level provinsi
Golkar bisa menemukan sosok kharismatik yang dipersiapkan secara khusus menyongsong Pilpres 2029.
Putusan MK dianggap mewakili dan mengakomodir suara mayoritas masyarakat Indonesia yang telah memilih Prabowo - Gibran
Lebaran dinilai sebagai momen yang tepat untuk menyatukan bangsa pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari lalu.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau lebih sedikit dari 340 di 2019. Hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang dan putusannya harus diterima.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar mulai hari ini, Rabu (27/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved